Jasa Raharja

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMA di Menggala

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bernama Ahmad Raja Mahendra (almarhum).

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMA di Menggala - ahli-waris-korban-kecelakaan-bernama-Ahmad-Raja-Mahendra.jpg
Istimewa
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bernama Ahmad Raja Mahendra (almarhum).
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMA di Menggala - Jasa-Raharja-memberikan-santunan-6521.jpg
Istimewa
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bernama Ahmad Raja Mahendra (almarhum).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bernama Ahmad Raja Mahendra (almarhum).

Korban saat kecelakaan sedang dalam perjalanan yakni di Jalan Lintas Timur Kampung Bugis, Kecamatan Menggala menuju sekolahnya yakni SMAN 1 Menggala.

Petugas Jasa Raharja Tulangbawang Tioplus Andar Bonar begitu mendapat info kecelakaan dari Unit Laka Polres Tulangbawang kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk untuk secara proaktif membantu pemenuhan administrasi dalam pemberian santunan terhadap ahli waris.

Sehingga proses penyelesaian santunan langsung dapat diselesaikan kurang dari tiga hari sejak korban meninggal dunia.

Sebagai bentuk implementasi dari kerja kolaboratif dan Customer Service yang Excellent , saat penyalruan santunan, Jasa Raharja mengajak pihak dari SMAN 1 Menggala tempat korban bersekolah diwakili Ridhamsah, S.H selaku  Waka Humas SMAN 1 Menggala  dan  Mismawati S.Pd selaku Waka Kesiswaan SMAN 1 Menggala.

Serta mengajak anggota dari Satuan Lalu-lintas Polres Tulangbawang diwakili Nasrulloh Ibrahim selaku anggota Unit Laka yang menangani kasus kecelakaan korban.

Jasa Raharja mengajak pihak sekolah dalam proses pemberian santunan ialah agar dari pihak manajemen sekolah melihat langsung proses penanganan korban kecelakaan lalu-lintas.

Dimana negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar/santunan terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu-lintas.

Kegiatan ini berkaitan juga dengan adanya rencana Jasa Raharja mengadakan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu-Lintas (PPKL) di SMAN 1 Menggala pada Rabu, 31 Juli 2024 besok.

Sehingga diharapkan para guru/pengajar untuk terlibat pada acara tersebut mengingat baru saja anak didik dari SMAN 1 Menggala menjadi korban kecelakaan Lalu-lintas.

Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, korban terjamin dan berhak mendapatkan santunan dari negara melalui PT Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000 yang diberikan pada ahli waris korban yakni Parinah secara langsung di transfer ke rekening Parinah, Jumat, 19 Juli 2024.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved