Jasa Raharja
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMA di Menggala
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bernama Ahmad Raja Mahendra (almarhum).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bernama Ahmad Raja Mahendra (almarhum).
Korban saat kecelakaan sedang dalam perjalanan yakni di Jalan Lintas Timur Kampung Bugis, Kecamatan Menggala menuju sekolahnya yakni SMAN 1 Menggala.
Petugas Jasa Raharja Tulangbawang Tioplus Andar Bonar begitu mendapat info kecelakaan dari Unit Laka Polres Tulangbawang kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk untuk secara proaktif membantu pemenuhan administrasi dalam pemberian santunan terhadap ahli waris.
Sehingga proses penyelesaian santunan langsung dapat diselesaikan kurang dari tiga hari sejak korban meninggal dunia.
Sebagai bentuk implementasi dari kerja kolaboratif dan Customer Service yang Excellent , saat penyalruan santunan, Jasa Raharja mengajak pihak dari SMAN 1 Menggala tempat korban bersekolah diwakili Ridhamsah, S.H selaku Waka Humas SMAN 1 Menggala dan Mismawati S.Pd selaku Waka Kesiswaan SMAN 1 Menggala.
Serta mengajak anggota dari Satuan Lalu-lintas Polres Tulangbawang diwakili Nasrulloh Ibrahim selaku anggota Unit Laka yang menangani kasus kecelakaan korban.
Jasa Raharja mengajak pihak sekolah dalam proses pemberian santunan ialah agar dari pihak manajemen sekolah melihat langsung proses penanganan korban kecelakaan lalu-lintas.
Dimana negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar/santunan terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu-lintas.
Kegiatan ini berkaitan juga dengan adanya rencana Jasa Raharja mengadakan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu-Lintas (PPKL) di SMAN 1 Menggala pada Rabu, 31 Juli 2024 besok.
Sehingga diharapkan para guru/pengajar untuk terlibat pada acara tersebut mengingat baru saja anak didik dari SMAN 1 Menggala menjadi korban kecelakaan Lalu-lintas.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, korban terjamin dan berhak mendapatkan santunan dari negara melalui PT Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000 yang diberikan pada ahli waris korban yakni Parinah secara langsung di transfer ke rekening Parinah, Jumat, 19 Juli 2024.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| Jasa Raharja Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMAN 17 Bandar Lampung |
|
|---|
| Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Sidak Kelaikan Bus Pariwisata di Prambanan Cegah Kecelakaan |
|
|---|
| Dirut Jasa Raharja dan Wamen BUMN Besuk Korban Kecelakaan Tol Cipularang di Radjak Hospital Cikampek |
|
|---|
| Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri |
|
|---|
| Direktur Operasional Jasa Raharja Ikut dalam Pembukaan Posko Angkutan Nataru di Kemenhub |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ahli-waris-korban-kecelakaan-bernama-Ahmad-Raja-Mahendra.jpg)
