Honda

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Simak tips penggunaan lampu hazard atau lampu darurat pada kendaraan sepeda motor yang benar sesuai ketentuan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Istimewa
Simak tips penggunaan lampu hazard atau lampu darurat pada kendaraan sepeda motor yang benar sesuai ketentuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungSaat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya.

Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.

Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.

Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Berikut akan kita bahas mengenai kesalahan penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.

Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard

Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard, seperti :

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan.

Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.

3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Cara menggunakan lampu hazard yang benar

Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved