Berita Terkini Nasional
Aep Dicap Biang Kerok Kasus Vina Cirebon, Yakin Tidak Berbohong
Satu di antara saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Aep, mengaku, merasa dirugikan lantaran ia dicap sebagai biang kerok kasus tersebut.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Satu di antara saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Aep, mengaku, merasa dirugikan lantaran ia dicap sebagai biang kerok kasus tersebut.
Aep pun meyakini jika ia selama ini tidak berbohong atas semua pernyataan yang dia keluarkan. Sayangnya, publik masih menganggap dirinya adalah pembohong.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Aep, saksi kasus Vina Cirebon merasa dirugikan atas segala macam ucapan negatif yang mengarah kepadanya.
Meski lama tak terlihat, Aep rupanya merasa risih karena namanya selalu disebut sebagai biang kerok kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Hal itu disampaikan oleh Pitra Romadoni Nasution yang ditunjuk sebagai pengacara.
Pitra mengatakan Aep melaporkan Dede dan seorang politikus ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang dijerat, yakni Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika tudingan Dede kepada Aep membuat Aep terintimidasi dan menimbulkan kerugian materil maupun immateril," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Selasa (30/7/2024).
Tak dianggap
Sementara itu, Aep sebelumnya sempat berbicara vokal dan mengetahui peristiwa tewasnya Vina dan Eky.
Aep melihat langsung bagaimana pelaku pembunuhan Vina da Eky kejar-kejaran dengan sepeda motor.
Hal itu dia lihat saat dirinya berada di warung letika membeli rokok.
Tak hanya itu, Aep juga melihat ada pelemparan yang membuat pengendra motor terjatuh.
Kabarnya, kesaksian Aep itu palsu.
Aep disuruh berbohong oleh Iptu Rudiana.
Usai memberi kesaksian tersebut, Aep justru dilupakan.
Iptu Rudiana mengaku tak kenal dengan Aep.
"Saya tidak kenal (Aep dan Dede)," kata Iptu Rudiana dikutip dari YouTube Official Inews, Senin (29/7/2024).
Memang dirinya bertemu dengan Aep dan Dede, tapi hanya saat peristiwa itu terjadi delapan tahun silam.
Terkait dengan tudingan yang dilakukan oleh Dede kepada dirinya, Iptu Rudiana akan menyerahkan kepada penyidik dan kuasa hukumnya.
Selain tuduhan soal skenario yang diarahkan oleh Dede pada dirinya, Iptu Rudiana pun dikatakan telah melakukan penganiayaan kepada para terpidana.
Iptu Rudiana langsung membantah hal tersebut, karena dirinya tidak mengetahui dan menyerahkan kepada penyidik.
"Saya katakan satu saja, tidak benar apa dan bagaimana penyidik lebih tahu yang benar," sambungnya.
Tak Ada Novum di PK Saka Tatal
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan di persidangan pada 2016 silam.
Sebab, menurut dia, novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum perkara mulai disidangkan di pengadilan tetapi tidak ditemukan, sehingga tidak diajukan sebagai barang bukti.
"Kalau foto tersebut sudah diajukan sebagai bukti dalam sidang 2016 berarti bukan novum," kata Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, satu-satunya alasan PK adalah novum.
Sedangkan bukti yang sudah ada sebelum perkara diajukan ke pengadilan tapi tidak ditemukan, sehingga tidak dijadikan barang bukti.
"Apabila bukti itu sudah diajukan berarti bukan novum."
"Sehingga PK tersebut harus ditolak, karena tidak ada dasarnya," ujar Hotman Paris.
Selain itu, pihaknya mengakui, novum tersebut tidak disertai saksi, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan PK Saka Tatal.
Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum sebelum dan sesudah jenazah Vina - Eky dikuburkan yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut menyoroti kehadiran anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam lanjutan sidang PK di PN Cirebon pada hari ini.
"Itu buat bingung ngapain hadir ke persidangan, kan, dia bukan saksi."
"Kapasitasnya bukan saksi, kok, hadir," ujar Hotman Paris.
Sindiran Pedas ke Dedi Mulyadi
Di sisi lain, Dedi Mulyadi disindir keras oleh pengacara Vina Cirebon, Hotman Paris.
Hotman juga mengatakan bahwa sebaiknya Dedi Mulyadi berhenti membuat konten soal kasus Vina Cirebon.
Dia juga mengomentari Dedi Mulyadi yang batal menjadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan oleh Saka Tatal.
Hotman Paris mengaku bingung dengan rencana Dedi menjadi saksi di sidang PK tersebut.
"Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidangan, dia kan bukan saksi," kata Hotman Paris dalam jumpa pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/7/2024).
Hotman mengimbau agar Dedi Mulyadi segera berhenti membahas kasus ini.
Karena Dedi Mulyadi sekarang sudah terkenal
"Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti," kata Hotman.
Hotman menilai bahwa kampanye Dedi Mulyadi sudah cukup.
Sehingga tak perlu lagi berlanjut terus menerus membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
"Sudah cukup lah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya," ujar Hotman.
Kalau mau mencari popularitas, kata Hotman, Dedi masih kalah dengannya.
"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," kata Hotman.
Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.
Hal ini berbeda dengan isi narsum konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.
Hotman yakin, Dede itu pintar dan juga kuasa hukumnya.
"Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa?"
"Menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," katanya.
Dari penglihatannya soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.
Novum itu, kata Hotman, seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang PK.
Namun dalam sidang PK Saka Tatal, kata dia, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.
"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk mengubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," kata Hotman.
Hotman juga melihat bahwa ada percakapan SMS bukti percakapan antar pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.
"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ungkap Hotman Paris.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
Alasan Lisa Mariana Ingin Berdamai dengan Ridwan Kamil dalam Kasus Pencemaran Nama |
![]() |
---|
Rudapaksa Tahanan, Briptu BN Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Afrizal Selamatkan Wanita Muda Terbakar, Tak Ada yang Mau Antar Korban ke RS |
![]() |
---|
Lukas Luwarso Sebut Jokowi Egois Buntut Pernyataan Dukung Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bunuh Suami, Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco Dipecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.