Berita Terkini Artis

JPU Tuding Ammar Zoni Bohong Soal Bisnis Biji Pala Padahal Narkoba

JPU menyebut Ammar Zoni berbohong soal bisnis biji pala padahal nyatanya adalah narkoba.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Grid.id
JPU Sebut Ammar Zoni Bohong Soal Bisni Biji Pala Padahal Narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta dan kebohongan Ammar Zoni dalam kasus narkoba.

Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkoba.

Bisnis tersebut diduga dilakukan Ammar Zoni bersama Akri, yang ikut ditangkap.

Mantan suami Irish Bella ini disebut berbohong oleh JPU Azam Akhmad Akhsya.

Akri mengatakan punya bisnis biji pala dengan Ammar.

Namun JPU curiga jika bisnis tersebut bohong, lantaran menemukan ketidakcocokan antara pernyataan Ammar dan Akri.

"Bahwa pada pembelaan saudara, poin F keterangan ke terdakwa, menunjukan terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp).

Namun pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis, bukan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu keterangan terdakwa yang lainnya juga patut diragukan kebenarannya.

Poin 3 pada poin D, saudara mengakui benar terdapat transfer uang dari saksi Akri kepada terdakwa serta pemberian sejumlah uang cash, namun saudara menambahkan uang tersebut merupakan pengembalian modal usaha pertanian biji pala," kata Azam dalam persidangan.

Penampilan Terbaru Ammar Zoni saat Sidang

Aktor Ammar Zoni tampil berbeda pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pantauan Tribunnews pada layar yang disediakan, Ammar Zoni tampak sudah mencukur jenggot yang sebelumnya lebat menghiasi wajah. 

Tak hanya itu, rambut Ammar Zoni juga tampak lebih rapih, berbeda dari sebelumnya yang terlihat ikal gondrong. 

Adapun Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan, Ammar Zoni mencukur berewoknya setelah mendapat hujatan dari publik. 

"Iya lebih rapi karena kritikan wartawan atau netizen juga supaya dia rapi karena dia kan artis," kata Jon Mathias, Selasa.

Adapun Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkobanya di Rutan Salemba.

Sebelumnya, warganet menghujat Ammar Zoni di sosial media.

Banyak yang menilai tampilan Ammar Zoni lusuh karena memakai berewok dan rambut gondrong.

Sandi Ikan dan Sayur

JPU sebut terdakwa Ammar Zoni gunakan sandi yakni ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkobanya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan terkait pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni yang dibacakan minggu lalu.

Salah satu yang menjadi perhatian JPU pledoi adalah bisnis pertanian biji pala yang dikelola oleh Ammar dan Akri Ohakai.

Akri Ohakai adalah terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Dalam tanggapannya, JPU menilai Ammar berbohong atau tidak jujur.

"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU di ruang sidang, Selasa.

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Selain itu JPU menduga bahwa Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," ujar JPU.

Usai persidangan, JPU mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapih ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," tutur Azam.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved