Ekspos Kasus Kejari Mesuji
Kejari Mesuji Sita 38 Sertifikat dari Kasus Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Lampung menetapkan 1 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus mafia tanah di Desa Sriwija
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Lampung menetapkan 1 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus mafia tanah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya.
Kejari Mesuji juga turut mengamankan 38 sertifikat tanah yang diduga menjadi objek kasus mafia tersebut.
"Ada kurang lebih 38 sertifikat yang luasnya mencapai 44 hektare atau 444.655 meter persegi atau jika dirupiahkan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Leonardo menjelaskan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial JW dan merupakan mantan Kepala Desa (Kades) periode 2015-2021.
Dikatakannya, tersangka melakukan pembuatannya sejak menjabat sebagai Kades atau lebih tepatnya pada tahun 2018.
Pada saat itu, tersangka melakukan pemalsuan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.
"Sertifikat tanah itu sudah resmi dialihkan menjadi hak atas milik pribadi tersangka, keluarganya sampai aparatur desa," ucapnya.
"Jadi dipecah-pecah dan sertifikat itu mamanya dialihkan atas nama pribadi tersangka, keluarganya sampai aparatur desa dan jika ditotal mencapai 38 sertifikat," sambungnya.
Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.
Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.
Serta PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kasus Mafia Tanah di Mesuji, Kejari Sebut Tersangka Bisa Saja Bertambah |
|
|---|
| Tersangka Mafia Tanah di Mesuji Ditahan di Rutan Kelas II B Menggala |
|
|---|
| Mantan Kades Sriwijaya Jadi Tersangka Mafia Tanah di Mesuji Lampung |
|
|---|
| Negara Alami Kerugian Rp 3 Milliar Akibat Kasus Mafia Tanah di Mesuji |
|
|---|
| Kejari Mesuji Tetapkan Satu Tersangka Mafia Tanah di Desa Sriwijaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Mesuji-tunjukkan-barang-bukti-sertifikat-mafia-tanah.jpg)