Ekspos Kasus Kejari Mesuji 

Tersangka Mafia Tanah di Mesuji Ditahan di Rutan Kelas II B Menggala

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah mengungkap satu tersangka mafia tanah yang terjadi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Tersangka JW saat ungkap kasus mafia tanah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Lampung telah mengungkap satu tersangka mafia tanah yang terjadi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya. 

Satu tersangka berinisial JW tersebut, saat ini tengah ditahan di rutan  kelas II B Menggala. 

"Dalam kasus mafia tanah ini kami menetapkan 1 tersangka berinisial JW yang dulunya menjabat sebagai kepala desa," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024). 

Leonardo menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan penahanan di rutan kelas II B Menggala selama 20 hari. 

Langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dikatakan Leonardo dalam pengungkapan tersangka itu pihaknya telah meriksa sebanyak 33 saksi. 

Puluhan saksi yang diperiksa itu dimulai dari Kepala Desa (Kades), tokoh masyarakat sampai Kementerian Transmigrasi. 

Lebih lanjut, dari pantauan tribunlampung.co.id, tersangka JW dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Mesuji

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Kejari Mesuji membeberkan 1 tersangka beserta alat bukti lainnya berupa 38 sertifikat tanah. 

Setelah konferensi pers berlangsung, JW langsung dibawa ke luar ruangan dan masuk ke mobil tahanan Kejari Mesuji.

Kemudian mobil itu mulai melaju untuk menuju rutan kelas II B Menggala. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved