Berita Terkini Nasional

Sosok Aris Papua, Polisi Bertato yang Siksa Terpidana Kasus Vina Cirebon

Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana.

Kolase TribunNewsBogor.com
Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana. Aksi penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut terkuak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Satu di antara polisi yang dituding melakukan penyiksaan yakni Aris Papua. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana.

Aksi penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut terkuak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Satu di antara polisi yang dituding melakukan penyiksaan yakni Aris Papua.

Potret Aris Papua, polisi bertato yang sadis siksa terpidana kasus Vina Cirebon di tahun 2016.

Di akun media sosialnya, Aris Papua ternyata sempat pamer botol alkohol usai vonis kasus Vina Cirebon.

Aksi sadis polisi bertato itu dibeberkan oleh Aldi, adik Eka Sandi terpidana kasus Vina Cirebon.

Aldi merupakan salah satu pemuda yang diamankan oleh Iptu Rudiana dan rekan-rekannya pada 31 Agustus 2016.

Ada 8 orang yang saat itu diamankan, mereka adalah Saka Tatal, Eko, Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Sudirman, dan Aldi.

"Yang nangkap Pak Rudiana sama temannya, tiga orang," kata Aldi di sidang PK Saka Tatal.

Setibanya di Polres Cirebon Kota, kata Aldi, 8 pemuda itu langsung mendapat penyiksaan.

"Kami disiksa, diinjak, ditendang," bebernya.

Penyiksaan itu, kata Aldi, terus dilakukan hingga malam hari.

Dia bahkan sempat dipukul menggunakan gembok dan rambutnya dibakar.

Kemudian anak buah Iptu Rudiana juga sempat menyuruh Aldi dan para terpidana minum air kencing.

"Minum air kencing semua, satu gelas. Saya satu gelas, Saka satu gelas," jelas Aldi sambil menangis.

Delapan tahun berlalu, Aldi rupanya masih ingat nama-nama polisi yang menyiksa mereka.

Aldi mengingat dua anak buah Iptu Rudiana yang paling sadis.

Keduanya yaitu Gugun Gumilar dan Aris Papua.

"Aris Papua sama Gugun, itu yang paling kejam," kata Aldi.

Pamer botol alkohol

Pada akun media sosial Facebook-nya, Aris Papua kerap memposting foto-foto dirinya baik saat berseragam polisi atau pakaian biasa.

Aris Papua juga kerap berfoto menggunakan baju tanpa lengan.

Terlihat Aris memiliki tato di tangannya.

Tato itu bergambar burung dan berukuran cukup besar.

Aris Papua juga sering memposting foto dengan mobil atau motornya.

Pada 7 Oktober 2-17, Aris Papua terlihat memposting foto beberapa orang sedang makan bersama di sebuah tempat.

Tempat itu mirip pos dan ada spanduk bertuliskan Karang Taruna.

Di foto itu ada tiga pria sedang duduk sambil menikmati makanan yang ada di depannya.

Satu pria tampak tidak memakai baju atasan dan terlihat ada tato di tangan kanannya.

Di foto itu terlihat ada dua mangkuk berisi makanan, kemudian nasi di atas bungkus kertas dalam kondisi sudah acak-acakan.

Ada pula bungkus kacang, botol air mineral kosong, dan botol minuman beralkohol bertuliskan Guinness.

Foto itu diposting Aris Papua setelah vonis kasus Vina Cirebon terhadap 8 terpidana.

Aris memposting pada 7 Oktober 2017, sementara para terpidana divonis pada 26 Mei 2017.

Sementara itu, Iptu Rudiana membantah telah menyiksa para terpidana kasus Vina.

"Tidak ada (disiksa), karena pada saat saya menyerahkan ke Reskrim, posisi masih utuh dan kami foto, ada dokumentasinya," kata Rudiana saat konferensi pers bersama Hotman Paris.

Ia menegaskan kalau para terpidana itu tidak dianiaya oleh dirinya dan anak buahnya.

"Posisinya masih utuh, tidak ada penganiayaan," ungkap Iptu Rudiana lagi.

Tak Ada Novum di PK Saka Tatal

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan di persidangan pada 2016 silam.

Sebab, menurut dia, novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum perkara mulai disidangkan di pengadilan tetapi tidak ditemukan, sehingga tidak diajukan sebagai barang bukti.

"Kalau foto tersebut sudah diajukan sebagai bukti dalam sidang 2016 berarti bukan novum," kata Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, satu-satunya alasan PK adalah novum.

Sedangkan bukti yang sudah ada sebelum perkara diajukan ke pengadilan tapi tidak ditemukan, sehingga tidak dijadikan barang bukti.

"Apabila bukti itu sudah diajukan berarti bukan novum."

"Sehingga PK tersebut harus ditolak, karena tidak ada dasarnya," ujar Hotman Paris.

Selain itu, pihaknya mengakui, novum tersebut tidak disertai saksi, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan PK Saka Tatal.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum sebelum dan sesudah jenazah Vina - Eky dikuburkan yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut menyoroti kehadiran anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam lanjutan sidang PK di PN Cirebon pada hari ini.

"Itu buat bingung ngapain hadir ke persidangan, kan, dia bukan saksi."

"Kapasitasnya bukan saksi, kok, hadir," ujar Hotman Paris.

Sindiran Pedas ke Dedi Mulyadi

Di sisi lain, Dedi Mulyadi disindir keras oleh pengacara Vina Cirebon, Hotman Paris.

Hotman juga mengatakan bahwa sebaiknya Dedi Mulyadi berhenti membuat konten soal kasus Vina Cirebon.

Dia juga mengomentari Dedi Mulyadi yang batal menjadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan oleh Saka Tatal.

Hotman Paris mengaku bingung dengan rencana Dedi menjadi saksi di sidang PK tersebut.

"Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidangan, dia kan bukan saksi," kata Hotman Paris dalam jumpa pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/7/2024).

Hotman mengimbau agar Dedi Mulyadi segera berhenti membahas kasus ini.

Karena Dedi Mulyadi sekarang sudah terkenal

"Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti," kata Hotman.

Hotman menilai bahwa kampanye Dedi Mulyadi sudah cukup.

Sehingga tak perlu lagi berlanjut terus menerus membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Sudah cukup lah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya," ujar Hotman.

Kalau mau mencari popularitas, kata Hotman, Dedi masih kalah dengannya.

"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," kata Hotman.

Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini berbeda dengan isi narsum konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.

Hotman yakin, Dede itu pintar dan juga kuasa hukumnya.

"Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa?"

"Menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," katanya.

Dari penglihatannya soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.

Novum itu, kata Hotman, seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang PK.

Namun dalam sidang PK Saka Tatal, kata dia, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.

"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk mengubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," kata Hotman.

Hotman juga melihat bahwa ada percakapan SMS bukti percakapan antar pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ungkap Hotman Paris.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved