Berita Lampung

72 Napi di Lampung Direncanakan Bebas pada 17 Agustus 2024

Kanwil Kemenkumham Lampung merencanakan 72 napi akan bebas pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai terkait remisi 17 Agustus 2024 di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung merencanakan 72 narapidana (napi) akan bebas pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, napi di Lampung pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ada 72 orang akan menghirup udara bebas. 

"Jadi 72 napi di Lampung tersebut direncanakan akan bebas pada hari kemerdekaan bangsa ini," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024). 

Napi yang langsung bebas paling banyak dari Lapas Kelas II A Narkotika sebanyak 20 napi. 

Napi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (11), Rutan Kelas II B Sukadana (6), Lapas Kelas II A Metro (5), Lapas Kelas II B Way Kanan (4). 

"Kemudian Lapas Kelas II B Krui (3), Lapas Kelas II A Kotabumi (2), Lapas Kelas II A Kalianda (2), Lapas Kelas II B Kota Agung (2), Lapas Kelas II B Menggala 2 orang," ujar Kusnali. 

Narapidana di Lampung sampai dengan 6 Agustus 2024 tercatat ada sebanyak 8.935 orang. 

Terdiri dari napi 6.813 orang dan tahanan 2.122 orang, sedangkan napi diusulkan remisi 5.530 orang. 

Terdiri dari remisi umum 1 artinya setelah pengurangan remisi ini masih ada sisa pidana yang harus dijalani. 

"Kalau RU 1 ada 5.458 orang, RU 2 ada 72 Krab, jadi RU 2 ini setelah mendapatkan pengurangan remisi napi tersebut langsung bebas pada hari itu juga yakni 17 Agustus 2024 ada 72 orang," paparnya.

Napi dari kasus tindak pidana narkotika yang diusulkan ada 2.275 orang. 

Warga binaan tipikor 43 orang, terorisme (1), ilegal logging (1) dan pidana umum (3.210). 

WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) diusulkan seluruh Lampung pada 16 UPT tersebut ada sebanyak 5.530 WBP. 

"Jadi WBP yang diusulkan hanya 5.530 orang saja dari 8.935 napi secara keseluruhan, karena status tahanan tidak bisa diusulkan," kata Kusnali. 

Meskipun status narapidana, akan tetapi jika belum memenuhi persyaratan terutama masa pidana yang dijalani maka tidak bisa diusulkan remisi

"Napi tipikor 43 orang yang diusulkan sudah inkrah, paling tinggi kasus narkotika, kalau tipikor 43 orang saja," kata Kusnali. 

Napi terorisme hanya mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan juga napi tipikor juga RU 1.

Semua ada sisa pidana yang dijalani, untuk remisi umum minimal 6 bulan menjadi WBP.

Dengan syaratnya tentunya berkelakuan baik untuk mendapatkan haknya. 

"Kalau usulan administrasi ini bisa disetujui, paling banyak remisi yakni RU 2 atau langsung bebaskan dari Lapas Narkotika," pungkas Kusnali.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved