Berita Lampung

Tiga Pejabat Rutan Sukadana Lampung Timur Masih Diperiksa Soal Kaburnya Napi Bayu Wicaksono

Kemenkumham Lampung masih memburu napi kabur dan periksa tiga petugas dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Bayu Wicaksono, tahanan Rutan Kelas II B Sukadana kabur dan ditetapkan DPO oleh Kanwil Kemenkumham Lampung sudah 4 bulan belum ditemukan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana (napi) Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur sudah empat bulan kabur dan belum ditemukan. 

Napi Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur tersebut bernama Bayu Wicaksono yang kabur sejak 21 April 2024 dan hingga 13 Agustus 2024 atau sekitar empat bulan lamanya belum juga ditemukan. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya masih memburu napi kabur tersebut dan periksa tiga petugas dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur

"Jadi napi kabur atas nama Bayu Wicaksono yang kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana yang jelas sampai sekarang belum ada titik terangnya dan belum ditemukan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Selasa (13/8/2024). 

Tim dari pusat dan daerah tengah menelusuri terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas. 

"Saat ini pendalaman telah dilakukan, siapa yang akan bertanggung jawab, dan ketiga petugas ditaruh di Kanwil Kemenkumham Lampung untuk diambil serta memudahkan keterangan," kata Kusnali. 

Ketiga orang petugas tersebut yakni Karutan, KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sukadana.

"Mereka kami ambil dulu di Kanwil Kemenkumham Lampung untuk dibebastugaskan," kata Kusnali. 

Sementara ini pihaknya masih mengandalkan bantuan dari kepolisian. 

"Karena kemampuan kita terbatas, sehingga mudah-mudahan tim dari Polda Lampung ada titik terangnya," kata Kusnali. 

Saat ditanya target, Kusnali mengatakan, secepatnya akan ditangkap kembali napi tetep.

"Kami tak bisa menentukan tanggal berapa dan bulan berapa karena ini pencarian," kata Kusnali. 

Dirinya berharap secepatnya mungkin bisa tertangkap napi yang kabur tersebut. 

Terkait apakah melanggar SOP, Kusnali mengatakan, ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan dan inspektorat pusat yang ditunjuk.

Sebelumnya, seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono (30) warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kabur dari dalam jeruji besi, 21 April 2024.

Tahanan kabur tersebut hampir sebulan lamanya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kanwil Kemenkumham Lampung. 

Bayu Wicaksono merupakan napi dengan kasus narkotika vonis dipenjara 14 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved