Berita Terkini Artis

JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Dana Korupsi Timah ke Rekening Sandra Dewi

Harvey Moeis disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentransfer uang hasil korupsi kepada istrinya Sandra Dewi.

Editor: taryono
Kolase Tribunlampung.co.id
Harvey Moeis disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentransfer uang hasil korupsi kepada istrinya Sandra Dewi. 

Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.

"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved