Simak! BRI Luncurkan Kebijakan Baru soal Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) baru saja meluncurkan kebijakan baru soal perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dorm

Editor: Content Writer
dok. BRI
Kualitas penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI semakin sehat seiring aktivitas sektor yang terus membaik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) baru saja meluncurkan kebijakan baru soal perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant ini adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. 

Perubahan diberlakukan BRI adalah ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Yang mana, nasabah yang tidak melakukan transaski termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

Baca juga: Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Kendati begitu, jika status rekening menjadi rekening dormant, nasabah tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

  1. Tabungan BRI Simpedes
  2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  4. Tabungan BRI BritAma Umum
  5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  8. Tabungan BRI BritAma DHE
  9. Tabungan BRI Junio

Baca juga: BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.

Baca juga: Dapatkan Kopi Kekinian dengan Membuka Tabungan Melalui Digital CS BRI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved