Berita Lampung

Pekerja Di-PHK Tanpa Pesangon Diminta Lapor ke Disnaker Bandar Lampung

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mendorong pekerja yang di-PHK dan tidak menerima hak-haknya untuk melapor ke Disnaker

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Gedung Pemkot Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mendorong pekerja yang di-PHK dan tidak menerima hak-haknya untuk melapor ke Disnaker.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung M.Yudhi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Hardiansyah.

Sebab Hardiansyah menyebut, sejak Januari hingga Juli 2024 terdapat 14 orang pekerja di Bandar Lampung yang telah di-PHK oleh perusahaan.

“Hingga saat ini terdapat 14 pekerja di Bandar Lampung yang di-PHK dan melapor ke Disnaker,” kata Hardiansyah, Jumat (16/8/2024).

“Oleh sebab itu, kami mendorong pekerja yang tak menerima hak-haknya saat diPHK untuk melapor ke Disnaker,” terangnya.

Ia menyebut, hak pekerja yang diPHK berbeda-beda, sesuai dengan masa kerja.

“Kalau hak yang diterima pekerja di-PHK itu sesuai dengan masa kerja dari pekerja itu sendiri,” bebernya.

Hal itu mengacu kepada PP Cipta Kerja Nomor 35 Tahun 2021.

"Hak-hak di dalamnya meliputi uang pesangon, uang penghargaan, uang cuti dan lain-lain, berbeda-beda tiap pekerja," terangnya.

Jika pekerja yang di-PHK tak menerima hak-hak tersebut, Hardiansyah mengaku pihaknya siap menerima aduan dan melakukan langkah lebih lanjut.

Akan tetapi ia juga menyebut, pihaknya juga akan melihat alasan kenapa karyawan diPHK.

“Karena nanti akan kita bantu mediasi antara perusahaan dan pekerja tersebut agar menemukan kesepakatan bersama. Tetapi kita lihat juga dari sisi perusahaan kenapa melakukan pemutusan kerja, apa karena karyawan tersebut mencuri, atau kesalahan-kesalahan lainnya, jadi kita melihat dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

 

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved