Berita Terkini Artis
Jika Divonis Berat, Ammar Zoni Bakal Ajukan Banding
jika putusan vonis hakim dianggap terlalu berat, Ammar Zoni bakal mengajukan banding.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Ammar Zoni akan ajukan banding jika divonis berat oleh majelis hakim dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni masih terus berlanjut.
Namun sidang kasus Ammar Zoni harus ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (26/8/2024) mendatang.
Pihak Ammar Zoni mengaku cemas menantiakn putusan vonis dari majelis hakim.
Mengingat mantan suami Irish Bella ini dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Ammar bakal mempersiapkan banding jika putusan majelis hakim dinilai memberatkan.
"Pembicaraan kami dengan pak Jon kalau mungkin putusannya terlalu berat, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza.
Hal ini juga diungkapkan oleh Ammar saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami," sambungnya.
Hal yang memberatkan artis sinetron ini yakni, Ammar diduga sebagai pemodal bisnis narkoba.
Namun kuasa hukum Ammar menepis semua tudingan tersebut.
Kuasa hukum menyebut Ammar Zoni hanya sebagai pemakai saja.
"Karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya, menurut kami pasal uang tepat itu Pasal 127 yang dimana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran," kata Tanri.
Bersyukur Sidang Ditunda
Pemain sinetron Ammar Zoni bersyukur sidang vonis ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan suami Irish Bella itu mengatakan menerima sidang vonis kasus narkoba tersebut ditunda.
Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Saat Ammar Zoni sudah siap mendengar vonis, majelis hakim justru menunda pembacaan putusannya.
Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis Ammar Zoni ditunda hingga majelis hakim siap.
Ammar Zoni yang tadinya duduk tegap itu kemudian terlihat sedikit santai saat agenda pembacaan vonisnya ditunda.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa (Ammar Zoni) akan digelar Senin (26/9/2024)," kata majelis hakim.
Mantan suami Irish Bella itu justru bersyukur setelah vonisnya ditunda majelis hakim.
Ammar Zoni tersenyum dan menggerakkan kedua telapak tangannya ke arah wajahnya.
Ammar Zoni sabar menunggu vonis perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dibacakan hakim.
"Tidak apa-apa (ditunda), saya terima," ucap Ammar Zoni seraya tersenyum.
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ammar Zoni diamankan polisi saat sedang berada di apartemennya, kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Di penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Oleh JPU
Aktor Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendekam 12 tahun penjara.
Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku dirinya tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituduhkan JPU.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan itu amat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.
Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.
Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.
Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.
Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.
Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp 50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.
Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )
Ari Lasso Ungkap Perjalanan Cinta dengan Dearly Djoshua |
![]() |
---|
DJ Panda Banjir Tawaran Job Setelah Ditolak Erika Carlina |
![]() |
---|
Alasan Inara Rusli Enggan Umbar Soal Asmaranya Setelah Cerai dari Virgoun |
![]() |
---|
Sarwendah Cemaskan Kondisi Thalia Buntut Tudingan Perselingkuhan |
![]() |
---|
DJ Panda Gagal Temui Anaknya karena Ditolak Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.