Berita Terkini Nasional

Pagar Besi DPR RI Jebol oleh Peserta Demo, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Peserta aksi langsung merengsek masuk ke halaman gedung DPR RI namun pihak kepolisian berusaha mengadang demonstrans.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Massa aksi tolak revisi UU Pilkada robohkan pagar dan masuk ke halaman gedung DPR, Kamis (22/8/2024) sore. Polisi menembakan gas air mata. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pagar besi DPR RI jebol oleh peserta demonstrasi yang menolak revisi Undang-undang Pilkada.

Peserta aksi langsung merengsek masuk ke halaman gedung DPR RI namun pihak kepolisian berusaha mengadang demonstrans.

Akhirnya pecah keributan aksi massa di gedung DPR RI anatara polisi dengan pendemo.

Pantauan Tribunnews.con sekira pukul 16.37 WIB, mahasiswa berhasil merobohkan pagar besi di bagian sayap kiri gedung DPR.

Mengetahui hal itu, puluhan peserta aksi melompat masuk ke halaman gedung.

Mereka melempari barisan polisi yang menggunakan tameng.

Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam.

Polisi mengadang dan mengejar para peserta aksi.

Polisi pun memukul peserta aksi dengan pentungan.

Selain itu, polisi juga tampak menembakkan gas air mata untuk mengadang massa aksi masuk lebih banyak ke halaman gedung DPR.

Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved