Berita Lampung

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Pemprov Lampung dan DPRD menyepakati laporan hasil pembahasan rapat badan anggaran terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran S

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Kominfo
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS APBD 2025 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD menyepakati laporan hasil pembahasan rapat badan anggaran terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Pj Gubernur Samsudin, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan saat dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/08/2024) malam. 

Penandatanganan disaksikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir beserta tamu undangan. 

Dalam sambutannya, Fahrizal Datminto menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan KUA serta PPAS yang menjadi bagian dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2025.

"Dengan diselesaikannya tahapan pembahasan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai materi dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Fharizal Dariminto.

Fahrizal berharap, proses pembahasan dan pengesahan raperda Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, penandatangan tersebut menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 persen hingga 5,3 % 

2. Laju inflasi pada tingkat 1,50 % sampai dengan 3,50 %, 

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah, 

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 % hingga 3,86 %, 

5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0 % sampai dengan 9,50 %, 

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97,

7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321,

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada ,kisaran angka 116 sampai dengan 117,

9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 ?lam kondisi mantap. 

10. pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65 %

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13 %. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved