Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Lolos dari Hukuman Berat, Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Ammar Zoni, Mantan suami Irish Bella itu divonis 3 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Editor: taryono
Wartakota / Arie Puji Waluyo
Ammar Zoni lolos dari hukuman berat dalam kasus narkoba yang telah menjeratnya untuk ketiga kali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta Ammar Zoni lolos dari hukuman berat dalam kasus narkoba yang telah menjeratnya untuk ketiga kali.

Mantan suami Irish Bella itu divonis 3 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Padahal sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ternyata ada hal yang meringankan hukuman Ammar Zoni.

Salah satunya Ammar berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Seni (26/8/2024).

Dikatakan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini berusaha untuk tak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan hukumannya yakni, perbuatan Ammar bertentang dengan pemerintah yang tengah giat memberantas narkoba.

Terlebih kasus tersebut bukan kali pertama untuk Ammar Zoni.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.

Ammar pun menerima putusan dari majelis hakim.

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata kuasa hukumnya, Jhon Mathias.

Jhon menegaskan jika kliennya hanya pemakai, bukan pengedar ataupun penjual narkoba.

"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru. 

Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," jelas Jhon Mathias.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved