Berita Terkini Artis

Respons Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Atas Kasus Narkoba

Sikap Ammar Zoni setelah menerima putusan hakim terkait kasus narkoba itu disorot.

Wartakota / Arie Puji Waluyo
Ammar Zoni tersenyum divonis hakim tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis hakim atas perkara narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella.

Sikap Ammar Zoni setelah menerima putusan hakim terkait kasus narkoba itu disorot.

Sebab Ammar Zoni hanya merespons dengan tersenyum begitu hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman selama 12 tahun penjara. 

Lantas Ammar Zoni tersenyum saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Mantan suami Irish Bella ini diketahui kembali tersandung kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Setelah menjalani peradilan, Ammar Zoni pun akhirnya mendapatkan hasilnya.

Dia dinyatakan mendapatkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Padahal sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanpa berlama-lama, Ammar menyatakan menerima putusan tersebut.

Mulanya, ia menampakkan ekspresi datar saat hakim membacakan vonis.

Namun Ammar Zoni kemudian mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Dia juga terlihat mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.

Perlahan sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar.

Dia pun sempat terlihat mengusap matanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved