Berita Lampung

Disnaker Catat Ada 2.731 Pencari Kerja di Bandar Lampung

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 2.731 pencari kerja di kota setempat.

Tayang:
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahlil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 2.731 pencari kerja di kota setempat.

Ribuan pencari kerja itu terdaftar di pendataan Disnaker Pemkot Bandar Lampung hingga hari ini, Kamis (29/8/2024).

“Menurut data, sampai hari ini ada 2.731 pencari kerja yang terdaftar,” ujar Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahlil.

“Mereka (2.731 pencari kerja) itu juga merupakan pencari kerja yang mengajukan pencetakan kartu kuning,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pencari kerja di Bandar Lampung itu terbagi dari pencari kerja ter-PHK, pencari kerja fresh graduate, pencari kerja masih bekerja.

“Untuk pencari kerja ter-PHK ada sebanyak 326 orang, pencari kerja fresh graduate 1.180, dan pencari kerja yang masih bekerja 1.068,” jelasnya.

“Sedangkan saat ini lowongan yang tersedia sebanyak 127 lowongan. Dan pelamar kerja yang dalam proses ada 45 orang,” terusnya.

Sebagai informasi, seluruh jumlah data yang disampaikan tersebut merupakan data yang masuk dalam layanan SIAPkerja.

Sebelumnya, Disnaker Pemkot Bandar Lampung mencatat pekerja informal di kota setempat sebesar 15,44 persen.

Bahlil mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 58.889 tenaga kerja yang terbagi laki-laki 43.422 dan perempuan 15.467.

“Berdasarkan data yang tercatat di Disnaker, dari jumlah puluhan ribu tenaga kerja itu, 15,44 persen adalah pekerja informal atau pekerja kasar,” jelasnya.

“Jika diangkakan pekerja informal tersebut ada sebanyak 9.090 orang. Pekerja informal di sini kita menyebutnya pekerja kasar,” terusnya.

Bahlil menyebut, pekerja kasar biasanya merupakan pekerja yang tidak memiliki keterampilan tertentu dan memiliki pendidikan di bawah sarjana.

Sedangkan untuk pekerja formal, biasanya pekerja itu memiliki keterampilan khusus dan mendapat jaminan gaji dan lainnya saat bekerja.

Sedikitnya ada sembilan klasifikasi jenis pekerja formal yang masuk di pendataan Disnaker Pemkot Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved