Berita Lampung

Nekat Maling Motor di Kantor Polisi, Remaja 19 Tahun Didor Aparat

AC, remaja 19 tahun warga Pesisir Barat Lampung nekat mencuri sepeda motor di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang, Polsek Bangkunat.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pesisir Barat
AC, remaja 19 tahun diamankan setelah nekat mencuri sepeda motor di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang, Polsek Bangkunat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - AC, remaja 19 tahun warga Pesisir Barat Lampung nekat mencuri sepeda motor di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang, Polsek Bangkunat.

Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, pelaku berisial AC tersebut merupakan warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak stop kontak kendaraan," ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada saat korban HS hendak pergi sekolah sekira Pukul 11.30 WIB, Senin (29/7/2024).

Saat itu motor korban mengalami kerusakan pada kampas rem dan memarkirkan motornya di halaman parkiran Polsubsektor Selendang Mayang.

Setelah menitipkan motornya korban kemudian melanjutkan perjalanan menuju sekolah bersama rekannya.

Pada saat korban hendak kembali mengambil motornya yang ada di Polsubsektor Selendang Mayang itu karena motornya tidak ada lagi di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat.

Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan motor hasil curian berada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam dengan No.pol BE 8933 LP.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut dengan cara merusak stop kontak kunci kendaraan.

Menurut keterangan dari pelaku bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat.

Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Aparat kepolisian lantas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak menghiraukan.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan pelaku mengalami satu luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan. 

Kemudian pihak kepolisian membawa pelaku menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis.

"Setelah selesai mendapatkan perawatan medis pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved