Berita Lampung

Besok DKPP Putuskan Kasus Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo

DKPP bakal menggelar sidang putusan 7 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo bakal diputuskan dalam sidang DKPP 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan 7 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) salah satunya anggota KPU Bandar Lampung, Senin (2/9/2024) Pukul: 10.00 WIB.

Salah satu yang akan diputuskan oleh DKPP adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjerat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

"Besok DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung, silakan disaksikan," kata Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto, Minggu (1/9/2024).

Diketahui, perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Mereka mengadukan Ferry Triatmojo, anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai teradu.

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp 50 juta.

Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved