Berita Terkini Artis

Irish Bella Bakal Tak Mau Jenguk Ammar Zoni

Irish Bella tampaknya tidak mau menjenguk Ammar Zoni saat jalani vonis ketiganya dalam kasus narkoba karena kesal dan statusnya.

Editor: Tri Yulianto
Instagram @_irishbella_
Irish Bella tampaknya tidak mau menjenguk Ammar Zoni saat jalani vonis ketiganya dalam kasus narkoba karena kesal dan statusnya. 

Apalagi, Air Rumi yang telah berusia 4 tahun telah mengerti informasi yang beredar di luar sana. 

"Apalagi udah mulai mengerti yang pertama. Jadi aku harus konsultasi dulu," kata Irish. 

"Apakah menahan ketemu selama 3 tahun ini atau apakah nanti memungkinkan situasinya? Aku terus berdoa semoga ada kabar baik lagi," sambungnya.

Agak Lega Dapat Vonis 3 Tahun

Irish Bella lega mantan suaminya, Ammar Zoni tidak jadi divonis 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kali.

Tuntutan 12 tahun itu sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat Ammar Zoni menjalani peradilan.

Namun ternyata, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum Ammar Zoni di penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Pertimbangannya, Ammar Zoni dinilai sebagai tulang punggung keluarga, berlaku sopan selama menjalani persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Irish Bella pun mengaku lega saat hukuman yang diterima sang mantan suami lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga," ujar Irish Bella dikutip Tribunnews.com dari tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024)

"Karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjut Irish Bella.

Ibel, sapaan akrabnya pun masih tetap mendoakan Ammar meski sudah tidak berstatus sebagai istrinya lagi.

"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ," ucap Irish Bella.

"Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," ungkapnya.

Sebelumnya, Ammar menyatakan menerima putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved