Berita Lampung

KPU Bandar Lampung Sebut Surat Pemberhentian Fery Triatmojo Belum Turun dari KPU RI

KPU Bandar Lampung menyebut, surat pemberhentian Fery Triatmojo belum turun dari KPU RI.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Fery Triatmojo komioner KPU Bandar Lampung yang diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar etik saat menjalankan tugas. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung sebut, surat pemberhentian Fery Triatmojo belum turun dari KPU RI.

Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, Jumat (6/9/2024).

"Sekarang saya sedang di Jakarta, hingga batas kemarin sebelum pemberangkatan surat pemberhentian dari KPU RI belum kami terima," kata Dedy Triadi.

Terkait apakah Fery Triatmojo akan di PAW atau tidak, menurut Dedy merupakan wewenang KPU RI.

"KPU kan Kolektif kolegial, nanti surat itu akan turun dari KPU RI ke KPU Provinsi lalu ke KPU Bandar Lampung, bagaimana keputusannya kami akan jalani," tuturnya.

Dia mengatakan untuk menjalankan tugas, sementara untuk posisi Kepala Devisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo telah diisi oleh Robiul.

"Divisi Teknis semebtara ini dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," ujarnya.

Diketahui, Fery Triatmojo pasca Pemilu 2024 sudah tidak itens menjalankan tugas.

Bahkan akhir-akhir ini dia sudah tidak pernah terpantau di kantor KPU Bandar Lampung.

Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triadmojo.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di kantor DKPP RI Jakarta, Senin, (2/9/2024).

"Berdasarkan pertimbangan itu DKPP memutuskan. Satu, mengabulkan aduan  pengadu. Dua, menjatuhkan sanksi pemberitaan tetap pada teradu Fery Triadmojo. Tiga, memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan setelah pembacaan putusan. Empat, memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut," ujarnya dalam sidang yang disiarkan melalui akun DKPP RI.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved