polres way kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk ABH Pencuri HP

Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu ciduk ABH yang nekat curi HP di sebuah rumah.

Istimewa
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu ciduk ABH yang nekat curi HP di sebuah rumah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu jajaran Polda Lampung meringkus ABH (anak yang berhadap dengan hukum) yang mencuri HP di salah satu rumah di Kampung  Tiuh Balak I, Sabtu (7/9/2024).

"ABH insial HY (17) berdomisil di Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu, Way Kanan (merupakan residivis kasus curat pada tahun 2021)," beber Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin  Afrianto.

Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit HP merek realme 6 warna biru kilat berikut kotaknya.

Ia menerangkan pada Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul. 02.00 Wib  telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Tiuh Balak 1, Baradatu, Way Kanan.

Sutejo baru menyadari ada pencurian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB pada saat saksi Siti terbangun dan mendapati HP Realme 6 Pro biru kilat miliknya yang di letakan di atas kasur tempat tidur sudah tidak ada lagi dan barang-barang yang berada di lemari dalam kondisi berantakan.

Masih di rumah yang sama, diduga ABH juga mencuri HP merek Infinix Hot milik Irfan yang di letakan di samping tempat tidur. 

Setelah itu, korban mencari keberadaan pelaku disekitar rumah namun tidak mendapati keberadaannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada Kamis 5 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya di Baradatu.

Atas informasi tersebut kemudian petugas Sat Reskrim Polres Way Kanan bersama polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan ABH inisial HY tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya ABH di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved