Berita Lampung

Ombudsman Lampung Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di MPP Mesuji

Ombudsman Lampung lakukan penilaian pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Mesuji dimensi input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf
Ombudsman Lampung lakukan penilaian pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Mesuji dimensi input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan. 

Tribunlampung.co.id, MesujiOmbudsman Lampung lakukan penilaian pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mesuji.

Penilaian pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Mesuji Lampung dilakukan sejak 11 September 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji Lampung Arif Arianto, Kamis (12/9/2024).

"Kemarin Tim Ombudsman perwakilan Lampung telah melaksanakan penilaian di MPP Mesuji," ujarnya.

Arif menyebut MPP Mesuji dilakukan penilaian karena terdapat pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.

Dikatakan Arif ada beberapa dimensi yang diukur dan dinilai dalam pelayanan publik di MPP Mesuji.

Di antaranya dimensi input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan.

Ia pun berharap dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini dapat memberikan hasil maksimal sehingga Kabupaten Mesuji dapat meraih zona hijau.

"Alhamdulillah pelaksanaan penilaian dari Ombudsman ini berlangsung dengan lancar dan semoga nanti mendapatkan penilaian yang lebih baik," harapnya.

Ditambahkan Arif pihaknya pun merasa optimis mampu meraih hasil yang baik dalam penilaian Ombudsman tahun ini.

Sebab, kata dia mengenai fasilitas sudah dinilai cukup baik dan lengkap.

Hanya saja masih terdapat fasilitas yang harus diperbaiki.

"Tapi yang pasti MPP Mesuji fasilitasnya semuanya sudah lengkap mulai dari ruang menyusui, ruang ramah anak, mushala dan lainnya," paparnya.

Di sisi lainnya, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Mesuji Ferry Antoni menuturkan jika pihak Ombudsman telah melakukan penilaian pelayanan publik di Kabupaten Mesuji sejak 9 September 2024.

Penilaian Ombudsman dilakukan dengan mengunjungi Puskesmas Brabasan dan Puskesmas Simpang Pematang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved