Berita Lampung

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pria di Pesawaran Lampung karena Cemburu

Polres Pesawaran Lampung mengungkap kasus pembunuhan serta pembuangan jasad di bawah Jembatan Way Binong dilatarbelakangi motif cemburu.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Polres Pesawaran Lampung mengungkap kasus pembunuhan serta pembuangan jasad di bawah Jembatan Way Binong dilatarbelakangi motif cemburu.

Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan kepada Tribun Lampung, Kamis (12/9/2024).

Devrat menjelaskan, kasus bermula dari hubungan gelap antara korban WS (25) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Natar dengan NDR (21), istri dari AK (24) warga Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp mengajaknya untuk bertemu. 

Pesan tersebut diketahui oleh AK yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya R alias Rocker.

Kemudian, lanjutnya, pelaku AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. 

Saat itu, AK sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS.

“Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, AK dan R sudah bersiap,” beber Devrat.

Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang.

Sebelumnya Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan di rumah ibu tirinya di Sleman Yogyakarta.

Devrat mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan.

Kedua terduga pelaku yang dimaksud adalah atas nama AK (24) dan NDR (21) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan suami istri.

Kedua pelaku tersebut diamankan tanpa ada perlawanan.

“Lalu dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah pelaku berinisial AK mengaku cemburu terhadap korban WS yang diduga ada main dengan istrinya berinisial NDR,” ujar dia.

Kemudian, lanjutnya, selain terduga pelaku AK dan NDR masih ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran dilapangan.

Atas perbuatannya,kedua pelaku yang dimaksud diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.


        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved