Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Bantah Tudingan Nikita Mirzani dan Minta Bukti Adanya Aborsi

Vadel Badjideh membantah tudingan menyuruh Lolly untuk aborsi seperti yang diungkapkan Nikita Mirzani. 

Editor: Tri Yulianto
Instagram @vadelbadjideh / YouTube Mantra Room
Vadel Badjideh membantah tudingan menyuruh Lolly untuk aborsi seperti yang diungkapkan Nikita Mirzani.  

TRIBUNLAMPUNG - Vadel Badjideh membantah tudingan Nikita Mirzani soal aborsi.

Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh untuk perkara ekspoitasi anaknya Lolly dipaksa melakukan aborsi.

Pihak Vadel Badjideh pun meminta Nikita Mirzani bisa buktikan soal aborsi.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Vadel Badjideh pun langsung membantahnya yang dilaporkan Nikta Mirzani.

"Enggak, enggak benar. Enggak ada itu ya (aborsi)," kata Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.

Kuasa hukum Vadel, Guy Rangga Boro meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan tuduhan tersebut terhadap kliennya.

"Itu simple ya, balik lagi ke prinsip tadi, siapa yang tuduh, dibuktikan aja, bilang perlu dilakukan upaya hukum, karena terbuka akses untuk upaya itu," ucap Guy Rangga Boro.

Rangga menilai dalam jalinan asmara Lolly dan Vadel, anak Nikita Mirzani menjalaninya tanpa paksaan, semua didasari dengan cinta.

"Lolly sendiri nyaman-nyaman aja ko sama Mas Vadel, kalau tuduhan-tuduhan kayak gitu, bukti-bukti dipelintir," ungkapnya.

Rangga meminta kepada Nikita Mirzani atau pihak manapun, untuk tidak berkoar-koar dan menuduh Vadel dengan tuduhan apapun, jika tidak memiliki bukti.

"Makanya kita tantang kalau memang isu itu diduga ada kekerasan kemudian soal kehamilan tadi punya bukti lakukanlah upaya hukum. Simple sesimpel itu," ujar Guy Rangga Boro.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) siang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved