Advertorial

Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Motor Vs Truk

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia di Tulangbawang.

Istimewa
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia di Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia (MD) yang terjadi pada Selasa, 10 September 2024 di Jalan Lintas Timur Cakat Raya, Menggala, Kec Menggala Timur, Tulangbawang.

Santunan diberikan kepada ahli waris korban an Mesra  yang mana pada saat kecelakaan berboncengan dengan sdr Tabrani yang merupakan suaminya sendiri (ahli waris).

Petugas Jasa Raharja Tulangbawang Tioplus Andar Bonar begitu mendapat info kecelakaan dari Unit Laka Polres Tulangbawang berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Secara proaktif membantu pemenuhan administrasi dalam pemberian santunan terhadap ahli waris.

Sehingga proses penyelesaian santunan langsung dapat diselesaikan kurang dari 3 hari kerja sejak korban meninggal dunia.

Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, kedua korban terjamin dan berhak mendapatkan santunan dari negara melalui PT Jasa Raharja sebesar masing-masing Rp 50.000.000 yang diberikan pada ahli waris korban yakni suami korban yang bernama Tabrani.

Merupakan suami yang sah dari korban berdasarkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Kemudian proses pembayaran secara langsung di transfer ke rekening Tabrani pada Kamis, 12 September 2024.

"Semoga dengan pelayanan yang kami berikan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan oleh korban," ucap Bonar, Selasa (17/9/2024).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved