Advertorial
KLHK dan Pemkab Pesawaran Susun Master Plan IAD Perhutanan Sosial
Ia mengatakan, perhutanan sosial merupakan salah satu dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Pemkab Pesawaran menggelar lokakarya, Rabu (18/9/2024).
Lokakarya yang berlangsung di Hotel Sheraton Bandar Lampung tersebut dalam rangka penyusunan IAD (Integrated Area Development) atau Pembangunan Wilayah Terpadu, perhutanan sosial, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Seksi Wilayah 3 KLHK, Rita Safitri Christina Sinaga mengatakan, lokakarya tersebu digelar dengan Pemkab Pesawaran untuk menyamakan persepsi dalam pembangunan wilayah terpadu perhutanan sosial.
Ia mengatakan, perhutanan sosial merupakan salah satu dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi.
"Dengan harapan adanya perhutanan sosial tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, kemiskinan dan pengangguran," kata Rita Safitri Christina Sinaga,
Rita mengatakan, tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi akses lahan.
Kemudian juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat baik di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Rita mengutarakan, perhutanan sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan kawasan hutan negara atau hutan adat.
Masyarakat setempat yang melaksanakan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk mencapai kesejahteraan.
"Kemudian keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam lima skema perhutanan sosial," kata Ritam
"Diantaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan," sambung dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan berharap semoga dengan adanya lokakarya penyusunan master plan IAD perhutanan sosial Pesawaran 2024.
Dengan harapan dapat mempercepat pengembangan usaha perhutanan sosial demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pesawaran.
Ia mengatakan, pola penggunaan lahan di Kabupaten Pesawaran pada dasarnya masih didominasi oleh hutan, perkebunan dan sawah.
Luas hutan Kabupaten Pesawaran sebesar 32.851 hektar atau kurang lebih 26 persen dari luas keseluruhan wilayah Kabupaten Pesawaran.
Hutan Produksi seluas 1.350 hektar, hutan lindung seluas 9.666,7 hektar dan sisanya merupakan hutan konservasi seluas 21.949 hektar.
Sedangkan kegiatan perekonomian masyarakat, didominasi pada sektor pertanian dan perkebunan.
Serta didukung sektor perdagangan dan jasa.
"Hal tersebut menjadi potensi yang besar dalam mendukung pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran," kata Wildan.
Saat ini capaian akses perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran sebanyak 16 desa, meliputi luasan sebesar 4.209,83 Ha dan melibatkan 2.531 Kepala Keluarga.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, telah terbentuk 42 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 56 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai unit usaha di dalam KPS.
Dengan bertujuan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Komoditas yang dihasilkan oleh kegiatan perhutanan sosial seakan-akan berjalan sendiri.
"Dukungan terhadap produk terkadang tidak bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah, bahkan oleh pemerintah desa sendiri," kata Wildan.
Karena komoditas tersebut berada di kawasan hutan.
Sehingga pada akhirnya menciptakan ketergantungan pada program sektor kehutanan.
Perlu dilakukan sinergitas dan keterpaduan antar pihak, agar komoditi dari perhutanan sosial bisa didukung oleh pemerintah kabupaten dan desa.
Termasuk pihak swasta, akademisi dan Organisasi Non Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemerintah Pusat dan Daerah harus menyelaraskan kebijakan dan peraturan lintas sektor
Serta penguatan kolaborasi antar pihak untuk mendorong Perhutanan Sosial melalui pendekatan terpadu atau terintegrasi.
Pembangunan Wilayah Terpadu atau Integrated Area Development (IAD) merupakan upaya pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
Dengan harapan untuk mendorong peningkatan skala ekonomi dan nilai tambah produk untuk menjadi sentra komoditas dengan kearifan lokal yang dilakukan secara terintegrasi.
Serta kolaborasi antara para pihak di dalam dan atau di luar kawasan hutan.
Dengan adanya target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial melalui strategi percepatan pembentukan dan pengembangan IAD,
Diharapkan peran serta para pihak yang terlibat untuk bisa berkolaborasi aktif dan mensinergikan visi, misi dan program atau kegiatan pembangunan yang ada.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lokakarya-dok.jpg)