Berita Terkini Artis
Doddy Sudrajat Tak Terima Sopir Mendiang Vanessa Angel Sudah Bebas, Sebut Tak Adil
Doddy Sudrajat ayah almarhumah Vanessa Angel tidak terima Tubagus Joddy sudah bebas karena baru 3 tahun dipenjara sebut tak adil
Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.
Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasat PJR Polda Jatim saat itu, Dwi Sumrahadi, mengungkapkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, diduga mengantuk hingga akhirnya menabrak beton pembatas kiri ruas tol.
Tak hanya itu, mobil Pajero milik Vanessa terpelanting dan berputar, kemudian berhenti di lajur cepat.
"Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat."
"Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar, cuaca cerah. Dugaan awal sopir mengantuk," urainya.
Hal ini juga telah dibenarkan Usman Latif yang saat itu menjabat Dirlantas Polda Jatim.
"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Usman.
Saat kejadian, Vanessa sedang tertidur di kursi belakang.
Ia tidak memakai sabuk pengaman sehingga mengalami dampak kecelakaan yang fatal.
Ada lima penumpang, termasuk Vanessa dan Bibi, serta anak mereka, Gala Sky, dalam Pajero putih itu.
Gala, Joddy, dan asisten Vanessa mengalami luka-luka.
"Penumpang lima orang. Dua orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka," ucap Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Gatot Repli Handoko.
"Penumpang meninggal dunia atas nama Febri (Bibi) Andriansyah dengan alamat Jl. Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat, dan Vanessa Adzania dengan alamat sama," lanjutnya.
Enam hari setelah kecelakaan, tepatnya 10 November 2021, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Ia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah (tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, satu orang. (Dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang kala itu, Imran, dilansir TribunJatim.com.
Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.
Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.
Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.
Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.
Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
Ria Ricis Rogoh Hampir Rp1 Miliar Demi Ultah Moana yang Berkesan |
![]() |
---|
Kekasih Erika Carlina Mengaku Sudah Maafkan Nathalie Holscher |
![]() |
---|
Alasan Denny Sumargo Belum Mau Undang Erika Carlina ke Podcast-nya |
![]() |
---|
Ultah ke-23, Tissa Biani Dapat Kado Anting Mungil Senilai Rp 47 Juta |
![]() |
---|
Luna Maya dan Maxime Bouttier Kembali Gelar Resepsi di Jakarta 30 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.