Berita Thariq Halilintar

Polisi Ungkap Status Lolly dalam Laporan Nikita Mirzani

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap status Lolly dalam laporan yang dibuat  Nikita Mirzani.

Editor: taryono
Instagram @nikitamirzanimawardi_172 / @itsofficiallauraa
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap status Lolly dalam laporan yang dibuat  Nikita Mirzani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap status Lolly dalam laporan yang dibuat  Nikita Mirzani.

Menurut AKP Nurma Dewi, putri sulung Nikita Mirzani itu berstatus sebagai saksi korban.

"Saksi, saksi korban. Saksi korban. Jadi untuk LM diminta keterangan sebagai saksi korban," ucap AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

 Sekiranya ada 20 pertanyaan yang diajukan ke Lolly ketika jalani pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani.

"Pertanyaan disiapkan 20 tapi berkembang," beber AKP Nurma.

"Jadi memang itu memang penyidik yang lebih paham dan tahu," sambungnya.

Setelah penjemputan di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Lolly kemudian jalani visum kemudian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi untuk saudara LM, jadi setelah kita meminta keterangan ya memang dari pihak pengacara kemudian juga dari NM," kata AKP Nurma Dewi.

Datang Bulan

Nikita Mirzani mengatakan bahwa saat jalani visum putrinya, Laura Meizani alias Lolly sedang datang bulan.

Hal itu membuat proses visum jadi tertunda sementara dan tidak bisa dilanjutkan hari ini, seperti yang diharapkan.

Lolly jalani visum setelah dibawa pergi dari apartemennya di kawasan Bintaro tadi siang oleh Nikita bersama beberapa kerabat.

"Laura dalam keadaan menstruasi jadi hasil visumnya tidak begitu maksimal," ujar Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Nikita membenarkan ketika proses visum akan dilakukan sempat ada pemberontakan dari Lolly, namun semua bisa diatasi.

"Ya namanya orang divisum gitu pasti ada pemberontakan sebentar," ungkap Nikita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved