Berita Terkini Artis

Reaksi Doddy Sudrajat Usai Mantan Sopir Vanessa Angel Bebas Bersyarat

Doddy Sudrajat memberi respon usai Tubagus Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Ardiansyah kini bebas bersyarat. 

Editor: Indra Simanjuntak
Instagram @tubagusjoddy
Tubagus Joddy sopir almarhumah Vanessa Angel bebas bersyarat dan ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

Dalam pesan tersebut, bak menyiratkan rasa penyesalan mendalam di hati Joddy.

"Assalamualaikum kakak-kakakku...

Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi.

Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan.

Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam.

Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita.

Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku.

Al-Fatihah untuk alm dan almh," tulis Joddy di instagram @tubagusjoddy, Jumat (20/9/2024).

Atas postingan Joddy, publik pun ramai berkomentar.

Netizen dibuat terkejut dengan momen Joddy yang tampak sudah bebas dari penjara.

Seperti diketahui, Joddy adalah terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan bosnya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Joddy dijadikan pelaku dalam penyebab tewasnya Vanessa dan Bibi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Segera diproses hukum hingga masuk ranah pengadilan, Joddy pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).

Vonis hakim untuk Joddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved