Berita Terkini Artis

Reaksi Doddy Sudrajat Usai Mantan Sopir Vanessa Angel Bebas Bersyarat

Doddy Sudrajat memberi respon usai Tubagus Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Ardiansyah kini bebas bersyarat. 

Editor: Indra Simanjuntak
Instagram @tubagusjoddy
Tubagus Joddy sopir almarhumah Vanessa Angel bebas bersyarat dan ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

Menurut hakim, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak cuma divonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Bambang.

Ternyata selama menjalani penahanan sebagai warga binaan pemasyarakat, Tubagus Joddy memiliki kelakuan baik.

Selama berada ditahanan Tubagus Joddy juga mendapat remisi.

Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.

Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.

Joddy, lanjut Heni, juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.

"(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," jelas Heni.

Joddy menerima remisi 10 bulan, terhitung sejak menjalani masa tahanan pada 11 November 2021.

Ia telah mendapat pengurangan hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga dua pertiga pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved