Berita Terkini Artis
Reaksi Doddy Sudrajat Usai Mantan Sopir Vanessa Angel Bebas Bersyarat
Doddy Sudrajat memberi respon usai Tubagus Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Ardiansyah kini bebas bersyarat.
Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasat PJR Polda Jatim saat itu, Dwi Sumrahadi, mengungkapkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, diduga mengantuk hingga akhirnya menabrak beton pembatas kiri ruas tol.
Tak hanya itu, mobil Pajero milik Vanessa terpelanting dan berputar, kemudian berhenti di lajur cepat.
"Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat."
"Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar, cuaca cerah. Dugaan awal sopir mengantuk," urainya.
Hal ini juga telah dibenarkan Usman Latif yang saat itu menjabat Dirlantas Polda Jatim.
"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Usman.
Saat kejadian, Vanessa sedang tertidur di kursi belakang.
Ia tidak memakai sabuk pengaman sehingga mengalami dampak kecelakaan yang fatal.
Ada lima penumpang, termasuk Vanessa dan Bibi, serta anak mereka, Gala Sky, dalam Pajero putih itu.
Gala, Joddy, dan asisten Vanessa mengalami luka-luka.
"Penumpang lima orang. Dua orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka," ucap Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Gatot Repli Handoko.
"Penumpang meninggal dunia atas nama Febri (Bibi) Andriansyah dengan alamat Jl. Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat, dan Vanessa Adzania dengan alamat sama," lanjutnya.
Enam hari setelah kecelakaan, tepatnya 10 November 2021, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Ia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah (tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, satu orang. (Dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang kala itu, Imran, dilansir TribunJatim.com.
Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.
Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.
Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.
Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.
Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
Terkuak Alasan Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian, Bukan Orang Ketiga |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab Apapun Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Teriak ke JPU, Menangis Histeris pada Hakim di Sidang Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Salah Taktik di Sidang PN Jaksel |
![]() |
---|
Dahlia Poland Tak Tuntut Harta Gana-gini dalam Permohonan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.