Advertorial
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
Hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat Nomor 400.5.7/4295/SJ.
Penulis: Fenty Novianti | Editor: Endra Zulkarnain
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan terdaftarnya pekerja badan Ad Hoc ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan.
Karena kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.
Adi Hendarto menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.
"Semua pekerjaan itu memiliki risiko yang sama. Seperti kecelakaan kerja hingga hal yang tidak diinginkan, yakni kematian yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukan. Jadi petugas Pemilu 2024 juga perlu mendapat perlindungan Jamsostek, untuk melindungi segala risiko-risiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu," pungkas Adi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)