Berita Lampung

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Way Krui Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara lengkap, pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Kecamatan Way Krui dilimpahkan ke Kejari Lampung Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesisir Barat
Pelimpahan pelaku penganiayaan ke Kejari Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Berkas perkara lengkap, pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Way Krui dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui oleh Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono mengatakan, pelimpahan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu dilaksanakan Polsek Pesisir Tengah karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa penuntut umum.

"Tahanan yang dilimpahkan ini berinisial EP (29) warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui," jelasnya, Rabu (25/9/2024).

Dikatakannya, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui dalam keadaan sehat.

Adapun  tersangka EP (21) sendiri terancam dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kasihumas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat.

"Jika terjadi tindak pidana atau tindakan yang mengganggu Kamtibmas kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua pemuda pelaku penganiayaan yang terjadi di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui.

Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan, dua pelaku penganiayaan tersebut yakni berinisial FA (17) dan EP (21) warga Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir.

"Kedua pelaku ini merupakan saudara kakak beradik," ungkapnya, Selasa (6/8/2024).

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.15 WIB.

Saat itu korban RL bersama ayah kandungnya bersama rekan lainnya sedang mematok tanah di belakang rumahnya.

Namun, karena sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dengan kedua pelaku tersebut, korban lantas disuruh pulang oleh ayahnya.

Tetapi tidak lama kemudian, ayah korban bersama tiga rekannya mengetahui korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku.

"Melihat kejadian itu ayah korban bersama tiga rekannya langsung melerai," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami tiga luka sobek di bagian bahu kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut.

Selain itu korban juga mengalami luka sobek di bagian bawah ketiak tangan kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan. 

Karena tidak terima anaknya telah dianiaya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.

Setelah mendapatkan laporan Tim unit Reskrim mendapati informasi keberadaan kedua pelaku.

"Kemudian tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku," kata dia .

Usai berhasil diamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibatnya perbuatan nya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. 

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved