Berita Terkini Artis

Andre Taulany Gagal Cerai karena Gugatan Ditolak Pengadilan

Diketahui Andre Taulany menggugat cerai Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigakarsa.

Instagram @andreastaulany
Andre Taulany gagal cerai setelah gugatannya ditolak pengadilan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pelawak Andre Taulany gagal cerai karena pengadilan menolak gugatannya terhadap Rien Wartia Trigina.

Diketahui Andre Taulany menggugat cerai Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigakarsa.

Namun setelah proses sidang, pihak pengadilan akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan cerai Andre Taulany.

Atas hal itulah Andre Taulany gagal cerai dengan Rien Wartia Trigina.

Komedian Andre Taulany batal bercerai dengan istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

Sebab, gugatannya ditolak Pengadilan Agama Tigakarsa pada 19 September 2024 lalu.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigakarsa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majalis Hakum menolak permohonan permohon," kata Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigakarsa.

Penolakan tersebut ternyata karena majelis berpendapat dalil soal Andre Taulany sering bertengkar dengan Rien tidaklah terbukti.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," sambungnya.

Penilaian itu dibuktikan dengan keterangan saksi dari kedua pihak selama sidang berlangsung.

"Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayah 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," tandasnya lagi.

Selain itu, hakim juga merasa bahwa Andre dan istrinya, Erin hanya kurang berkomunikasi.

"Pemohon dan termohon hanya kurang berkomunikasi saja," kata Ummi lagi.

Andre Taulany Pernah Bahas Nasib Orang Setia Disia-siakan, Videonya Kini Viral Lagi

Andre Taulany pernah membahas soal perselingkuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved