Berita Lampung

Pemprov Lampung Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan 18.612 Pekerja di 5 Kabupaten dari Kelapa Sawit

Pemerintah Provinsi Lampung luncurkan Jamsostek untuk 18.612 pekerja rentan di 5 kabupaten dari hasil produksi kelapa sawit.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Kominfo Lampung
Pj Gubernur Samsudin saat menyerahkan secara simbolis BPJS bagi pekerja rentan melalui DBH Sawit, di Hotel Novotel, Kamis (26/9/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 18.612 pekerja rentan di 5 kabupaten.

Program yang dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) dari produksi kelapa sawit Provinsi Lampung, diluncurkan langsung oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).

Adapun 5 kabupaten yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan tersebut adalah Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat. 

Dalam sambutannya, Samsudin mengatakan program ini merupakan langkah penting dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

Samsudin pun menekankan pentingnya jaminan sosial bagi setiap individu, terutama bagi pekerja yang rentan.

Pasalnya, kata Samsudin, jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jaminan sosial adalah hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Saya minta kepada seluruh kepala daerah, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas untuk memprioritaskan jaminan sosial bagi pekerja di Provinsi Lampung," kata Samsudin.

"Ini adalah hajat hidup masyarakat yang paling mendasar, dari kita pastikan bahwa setiap pekerja, terutama yang rentan, merasa terlindungi," imbuhnya.

Menurut Samsudin, fokus pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Pembangunan jalan dan proyek fisik memang penting, namun kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama," ujarnya.

Ia menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Dalam konteks ini, Samsudin menegaskan bahwa pekerja rentan di sektor perkebunan sawit sering kali bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Oleh karena itu, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Lampung berusaha memberikan jaminan yang layak, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir tentang risiko kesehatan dan keselamatan kerja.

"Kita harus berusaha memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja rentan di sektor sawit, mereka bekerja keras untuk menghidupi keluarganya," kata dia.

"Dengan jaminan sosial ini, diharapkan mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarganya pun mendapatkan ketenangan," tambah Samsudin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved