Berita Terkini Artis

LPSK Terima Ajuan Perlindungan Putri Nikita Mirzani dan Siap Beri Perlindungan

LPSK menyatakan sudah menerima ajuan permintaan perlindungan terhadap LM (17), anak dari Nikita Mirzani dan siap beri perlindungan. 

Editor: Tri Yulianto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
LPSK menyatakan sudah menerima ajuan permintaan perlindungan terhadap LM (17), anak dari Nikita Mirzani dan siap beri perlindungan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan sudah menerima ajuan permintaan perlindungan terhadap LM (17), anak dari Nikita Mirzani

Ajuan permintaan perlindungan ke LPSK disampaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk LM. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dalam proses hukum kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 "Intinya kami siap memberikan perlindungan dan atau bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (29/9/2024).

Dalam kasus ini LPSK sudah menerima permohonan perlindungan bagi LM yang diajukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun karena LM masih berstatus anak di bawah umur, LPSK menyatakan permohonan perlindungan tersebut tetap membutuhkan izin dari Nikita Mirzani selaku orangtua.

"Tetap orangtuanya harus kasih izin atau mengajukan mewakili anaknya, karena L kan masih usia anak. Saat ini permohonan perlindungannya masih proses pemeriksaan berkas," ujarnya.

Bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap maka LPSK akan melakukan proses penelahaan permohonan perlindungan untuk memastikan kasus, dan bentuk perlindungan diberikan. 
 
Susilaningtias menuturkan proses penelaahan ini merupakan prosedur umum dilakukan LPSK sebelum memutuskan menerima permohonan diajukan korban dan saksi tindak pidana.

"Prosesnya sama seperti permohonan perlindungan umumnya. Mengenai bentuk perlindungan atau bantuannya tergantung dari hasil penelaahan tim LPSK," tuturnya.

Secara umum, bentuk perlindungan yang diberikan bagi korban dan saksi tindak pidana di antaranya pendampingan saat dimintai keterangan selama jalannya proses hukum.

Kemudian perlindungan fisik bila ditemukan adanya ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa korban dan saksi, bantuan medis, dan pendampingan psikologis.

Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dialami anaknya, LM (17) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut Vadel Badjideh menjadi terlapor, kasusnya kini dalam tahap penyelidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak Nikita Mirzani Minta Perlindungan LPSK

Nikita Mirzani minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri perlindungan terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly dari  Vadel Badjideh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved