Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Optimis Capai Target Retribusi Pajak Tahun 2024

Pemkot Bandar Lampung menargetkan sebesar Rp 586 miliar untuk retribusi pajak tahun 2024 di kota setempat.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kabid Pajak BPPRD Pemkot Bandar Lampung, Gunawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung mengaku optimis akan mencapai target retribusi pajak tahun 2024 di kota setempat.

Sebagai informasi, Pemkot Bandar Lampung menargetkan sebesar Rp 586 miliar untuk retribusi pajak tahun 2024 di kota setempat.

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Gunawan mengatakan, realisasi pajak pajak sudah menunjukkan pencapaian yang signifikan.

“Kami optimis akan menembus target yang telah diberikan sehingga nanti dapat memenuhi target pendapatan di akhir tahun," ucapnya, Senin (30/9/2024).

Dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung telah mencatat realisasi pajak hingga September tahun 2024 telah tembus Rp 413 miliar.

Gunawan mengatakan, realisasi pajak daerah Kota Bandar Lampung itu berhasil dikumpulkan dari 10 jenis pajak.

“Tahun 2024 ini, kita menargetkan retribusi pajak senilai Rp 586 miliar. Itu terbagi dari 10 jenis pajak yang kita tetapkan,” ujarnya.

“Alhamdulillah dari 10 jenis banyak tersebut, semua realisasinya sudah signifikan sehingga tinggal sedikit lagi untuk mencapai target,” terusnya.

Adapun sejumlah realisasi pajak itu berasal dari jasa perhotelan dengan target sebesar Rp 44,5 miliar dan realisasinya Rp 34 miliar atau 76 persen. 

Lalu pajak makanan dan minuman juga dengan target sebesar Rp 122,5 miliar, realisasinya senilai Rp 89 miliar atau sekitar 72 persen. 

Pajak kesenian dan hiburan dengan realisasinya mencapai Rp 14,5 miliar dari target yang ditentukan yakni Rp 20 miliar.

Kemudian pajak parkir yang realisasinya telah mencapai Rp 4,5 miliar atau 70 persen dari targetnya yakni Rp6,3 miliar.

“Kita juga ada pajak reklame yang telah terealisasi Rp 23 miliar dari target Rp30 miliar. Sekitar 77 persen persentase realisasinya,” sebutnya.

“Pajak mineral bukan logam dan batuan yang overtarget yakni 106,3 persen. Dari target Rp 330 juta, sudah terealisasi Rp 350 juta lebih,” lanjutnya.

Selain itu, ada juga pajak air tanah yang realisasinya telah mencapai Rp 2,6 miliar atau 76 persen dari target Rp 3,5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved