Berita Lampung
Isi Pertalite, Pemilik Mobil Wajib Punya Kode QR Sebelum 1 Desember 2024
Kendaraan roda empat konsumen BBM subsidi jenis pertalite diwajibkan memiliki akun barcode atau kode QR sebelum 1 Desember 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kendaraan roda empat konsumen BBM subsidi jenis Pertalite diwajibkan memiliki akun barcode atau kode QR sebelum 1 Desember 2024.
Pasalnya, Kementrian ESDM akan mulai memberlakukan aturan pembelian Pertalite di SPBU menggunakan kode QR.
Sehingga, mulai 1 Desember 2024, SPBU tidak akan melayani konsumen kendaraan roda empat yang hendak membeli BBM pertalite, namun belum memiliki akun kode QR.
Diketahui, Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral melalui pertamina mulai melakukan uji coba pembelian BBM bersubsidi menggunakan kode QR. Selasa (1/10/2024)
Adapun uji coba pembelian BBM bersubsidi melalui kode QR tersebut berlaku selama dua bulan, mulai bulan oktober hingga November 2024 mendatang.
Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek mengatakan, ujicoba tersebut bakal dilakukan di 200 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.
"Kementrian ESDM menugaskan Pertamina mulai 1 oktober ini untuk mulai sosialisasi untuk pembelian pertalite bagi kendaraan roda empat untuk menggunakan barcode,"
"Jadi bagi kendaraan yang belum punya barcode masih diperkenankan (mengisi Pertalite), karena sifatnya masih sosialisasi," imbuhnya.
Sopian mengatakan, bagi masyarakat yang belum mempunyai akun, maka akan diarahkan untuk mendaftar dan mendapatkan barcode melalui aplikasi mypertamina.
"Dari SPBU akan menyiapkan boardnya untuk membantu masyarakat yang kesulitan untuk membuat akun," jelasnya.
"Jadi untuk saat masyarakat masih diarahkan untuk mendaftar akun, belum ada pembatasan (bagi yang belum punya barcode)," tukasnya.
Meski begitu, Sopian mengatakan jika SPBU tetap akan melayani konsumen pertalite yang belum memiliki akun barcode di masa ujicoba.
"Jadi masih seperti biasa, bahkan yang tidak punya barcode juga masih dilayani,"
"Tapi setelah 1 Desember 2024 harus punya barcode, kalau tidak punya maka tidak dilayani," tegasnya.
Mengenai rincian aturan pembatasan pembelian, Sopian mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan
"Mengenai pembatasan pembelian, jenis mobil, jumlah berapa liter, sejauh ini aturannya masih digodok,"
"Jadi sekarang kita masih pakai aturan lama, semua kendaraan plat hitam masih boleh mengisi pertalite, kecuali Plat merah," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Modus Karyawan Leasing di Bandar Lampung Gadaikan Mobil Perusahaan, Istri Berperan |
|
|---|
| Kadisdikbud Lampung Tengah Baru Tahu Ada Surat Sekda Soal Penunjukkan Plh |
|
|---|
| Jadi Pilot Project, Petani Ulu Belu Lampung Tanam Perdana Bawang Putih Lokal |
|
|---|
| Motif Satpam di Lampung Nekat Bobol Rumah Eks Majikan lalu Gasak Rp40 Juta |
|
|---|
| Kondisi Terkini Pratikno Seusai Tersambar Petir di Area Persawahan Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-pengisian-BBM-Pertalite-di-SPBU-jalan-Wolter-Monginsidi-Pengajara.jpg)