Polres Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Ungkap Sebab Suami Nekat Tembak Istri

Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung  mengamankan MR (24) warga Bandar Surabaya yang tega tembak istri sendiri.

Istimewa
Jajaran Polres Lampung Tengah amankan MR (24) warga Bandar Surabaya yang tega tembak istri sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung  mengamankan MR (24) warga Bandar Surabaya yang tega tembak istri sendiri.

Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa (1/10/24) kemarin.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara mengungkap pihaknya membentuk tim khusus dalam menangani kasus ini.

"Setelah berkoordinasi dengan polsek dan paratur kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor polisi," jelasnya.

AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat, pada Kamis (3/10/24).

Kapolres menyebut, aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.

"Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka," kata Kapolres kepada awak media, Jumat (4/10/24).

"Akibatnya, korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil," imbuhnya.

Menurut Kapolres, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," ujarnya.

Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.

Kopolres mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," demikian pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved