Berita Terkini Artis

Penyebar Hoaks Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah Ternyata Nenek-nenek

Penyebar hoaks Aaliyah Massaid hamil di luar nikah ternyata nenek-nenek berusia 62 tahun.

Editor: taryono
Grid.id
Penyebar hoaks Aaliyah Massaid hamil di luar nikah ternyata nenek-nenek berusia 62 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyebar hoaks Aaliyah Massaid hamil di luar nikah ternyata nenek-nenek berusia 62 tahun.

Istri Thariq Halilintar itu akan terus melanjutkan kasus tersebut di kepolisian.

Hal tersebut diketahui setelah  Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, dan pemilik akun penyebar hoaks mediasi di Polda Metro Jaya.

Mereka mediasi soal laporan Aaliyah Massaid yang disebut hamil duluan hingga akhirnya menikah dengan Thariq Halilintar.

Hasil mediasi, penyebar hoaks yang merupakan wanita 62 tahun minta maaf dan Aaliyah Massaid pilih selesaikan masalah ini ke polisi. 

Sangun Ragahdo, kuasa hukum Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mengatakan, adanya mediasi antar mereka untuk penyelesaian masalah. 

Hal itu sesuai SKB 3 Menteri terkait dugaan pelanggaran ITE yang diharuskan melalui proses mediasi dulu sebelum naik ke tingkat penyidikan.

Masing-masing pihak pun dipanggil guna penyelesaian masalah dengan tahapan pertama mediasi.

"Oleh karena itu kami dan Aaliyah juga sebagai korban, menghormati hukum yang berlaku sehingga memenuhi panggilan itu," ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024).

"Tadi kita hadir dipertemukan oleh salah satu pemilik akun yang kita laporkan. Ternyata sudah ditemukan oleh pihak yang berwajib dan untuk agendanya mediasi," Ragahdo menambahkan.

Sangun Ragahdo mengungkapkan, dalam mediasi itu terlapor menjelaskan alasan membuat postingan yang justru merugikan Aaliyah.

Di kesempatan itu terlapor merasa bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Jadi intinya beliau menjelaskan salah satu akun yang kita laporkan ini mengapa membuat postingan tersebut. Ya dibilang merasa bersalah karena ini ya kita laporkan ini kan sudah cukup lama ya dan akhirnya kita membuat laporan ke polisi ini," jelas Ragahdo.

Ia menyebut kliennya tetap ingin melanjutkan kasus ini hingga selesai.

"Karena kita sudah sepakat membuat laporan polisi sudah sekitar 1 bulan lalu, jadi ya kami kembalikan ke teman-teman penyelidik atau penyidik untuk diproses bagaimana semestinya. Sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved