Berita Lampung

DPRD Minta Proses Selter JPTP di Tanggamus Lampung Berjalan Transparan

proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Tanggamus harus berjalan transparan, akuntabel dan taat peraturan

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
dokumentasi
Anggota F Gerindra DPRD Tanggamus Hilman 


Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus Hilman meminta proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Tanggamus harus berjalan transparan, akuntabel dan taat perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

"Unsur terkait harus menegakkan peraturan demi menghasilkan good government atau pemerintahan yang baik. Artinya diisi dengan orang-orang baik, hasil seleksi yang baik itu harus sesuai dengan peraturan memenuhi asas keterbukaan.

Kemudian kompetensi, kredibilitas,track recordnya baik dan tidak pernah terkena sanksi indispliner,sanksi hukum atau sanksi moral lainnya,"kata Hilman, Rabu (9/10/2024).

Hilman juga meminta masyarakat segera melapor ke instansi terkait apabila mengetahui ada pelanggaran atau proses yang menyalahi aturan terkait Selter JPTP Pemkab Tanggamus.

"Supaya pemerintah meninjau kembali dan segera melakukan perbaikan," tambahnya.

Hilman menambahkan bila ke depan terdapat bukti pelanggaran atau  tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan,dia menginginkan pertanggungjawaban Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP

"Kalau memang ada pelanggaran ketua panitia harus bertanggung jawab, panitia harus diberhentikan, kalau memang terbukti panitia harus ditindak tegas," tegasnya.

Sanksi tersebut kata Hilman harus dilaporkan ke kementerian terkait untuk menjadi bahan evaluasi.

Sebelumnya, proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  Pemkab Tanggamus diduga melanggar aturan.

Pada Juli pemkab  membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh OPD.

Tujuh OPD itu di antaranya Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak,Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Proses seleksi JPTP berakhir 26 Agustus 2024. Seusai itu Pansel melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tak lain Pj Bupati Tanggamus.

Tahap berikutnya, Pj Bupati Tanggamus melaporkan nama-nama yang masuk peringkat I hingga peringkat III dari tujuh OPD itu ke BKN, Menpan RB dan Kemendagri untuk mendapatkan izin agar bisa dilantik.

Proses Selter JPTP itu diduga bermasalah bila dilihat dari persyaratan administrasi dan dugaan pelanggaran pada sistem merit JPTP.

Dugaan pelanggaran administrasi dilihat dari keberadaan salah satu peserta yang pernah mendapat sanksi indispliner namun tetap lolos hingga tahap akhir. 

Pelanggaran lainnya ialah peserta yang belum menempati atau berpengalaman bidang atau posisi yang dilamar namun tetap diloloskan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved