Berita Terkini Artis

Klarifikasi Salim Naudere Setelah Dituding Selingkuh dengan Azizah Salsha

Salim Nauderer klarifikasi kabar dirinya berselingkuh dengan Azizah Salsha, istri pesepak bola Pratama Arhan.

Editor: taryono
Instagram @salnauderer
Salim Nauderer klarifikasi kabar dirinya berselingkuh dengan Azizah Salsha, istri pesepak bola Pratama Arhan. 

"Walaupun ini tidak akan ter-post di first karena gue sudah move on, tapi teman-teman yang kenal gue saja deh yang tahu kebenarannya gimana," ungkap Rachel.

Azizah Salsha Laporkan 12 Akun Medsos

Azizah Salsha melaporkan 12 akun media sosial penyebar hoaks. 

Diketahui saat ini Azizah Salsha jadi sorotan soal kabar selingkuh dari suaminya Pratama Arhan.

Dari laporannya tersebut, Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Azizah Salsha dicecar 20 pertanyaan dari tim penyidik terkait laporan polisinya dari pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

"Azizah sudah diperiksa hari ini. Keterangannya tadi di jam 4 ya, 4 sore sampai dengan sekitar 8," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Martadinata, Jumat (23/8/2024). 

Azizah ditanya berkait dengan akun-akun media sosial yang diduga telah menyebarkan kabar bohong dari rumah tangganya dengan Pratama Arhan.

"Aziza hari ini sekitar 20 pertanyaan. Kurang lebihnya mengenai identitas, kemudian juga akun-akun mana yang kira-kira diketahui oleh Aziza," ujar Ega.

"Mencemarkan nama baiknya dari Aziza. Bang, dari banyaknya akun, mana yang," lanjutnya.

Sejauh ini ada 12 akun media sosial yang dilaporkan oleh Azizah.

"Itu kita mengerucutkan atau mengeliminir beberapa akun, mungkin sekitar 10 sampai dengan 12 akun," ungkapnya.

"Khususnya akun-akun yang memang punya threat yang cukup banyak. Artinya memberikan feed kepada beberapa akun-akun kecil. Akun kecil ini artinya mungkin teman-teman yang punya akun hanya update 1 atau 2 status," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved