Berita Lampung
Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Lampung Selatan 2024 Turun Dibanding 2023
Jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Selatan 2024 menurun dibanding 2023.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Lampung Selatan 2024 menurun dibanding 2023.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ka UPTD PPA) Kabupaten Lampung Selatan, Acam Suyana menyebut jumlah kasus pada anak dan perempuan saat ini 64 kasus.
"Total ada 71 kasus. 64 kasus yang ditangani Dinas PPA Lampung Selatan. 7 kasus lainnya ditangani Dinas PPA Provinsi Lampung. Karena biasanya yang jarak atau lokasi kejadiannya dekat Bandar Lampung," ujar Acam, Selasa (15/10/2024).
Ia menyebut kasus kekerasan pada perempuan terdapat 14 kasus.
"Kekerasan fisik pada perempuan 6 kasus. Pelecehan seksual pada perempuan (asusila) 4 kasus. KDRT 4 kasus. Total 14 kasus," ujarnya.
Lalu untuk jumlah kekerasan pada anak, Ia mengatakan terdapat 50 kasus.
"17 kasus kekerasan pada anak laki-laki. 33 kasus kekerasan pada anak perempuan. Sehingga totalnya 50 kasus," ujarnya.
"Persetubuhan anak dibawah umur pada perempuan 19 kasus. Pencabulan dan pelecehan seksual pada anak laki-laki 5 kasus dan perempuan 9 kasus. Kekerasan non fisik pada anak dibawah umur pada anak perempuan 1 kasus. Bulliying pada anak perempuan 1 kasus. Video asusila pada anak perempuan 1 kasus. Percobaan pemerkosaan pada anak perempuan 1 kasus. Fisik pada anak laki-laki 6 kasus dan anak perempuan 1 kasus. Sodomi 6 kasus," ujarnya.
Kemudian, kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang ditangani Dinas PPA Provinsi Lampung sebanyak 7 kasus.
"1 kasus kekerasan pada anak laki-laki, 6 kasus kekerasan pada anak perempuan," ucapnya.
Ia menyebut untuk jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan terbanyak ada di Kecamatan Kalianda dan Bakauheni.
Yang lebih dominan tahun 2024 yaitu kasus asusila anak di bawah umur kurang dari 15 tahun dan pelakunya rata-rata orang terdekat diantaranya bapak kandung, tiri, pakdenya, pamannya, kakeknya, pacarnya, sepupunya, tetangganya dan atau ada juga dari orang lain.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Pimpin Apel Mingguan Perdana, Bupati Nanda Tekankan Disiplin dan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dua Remaja di Pesawaran Tega Habisi Pria dengan 78 Luka Tusukan |
![]() |
---|
Santri di Lampung Doakan untuk Keamanan Provinsi Lampung |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.