Berita Terkini Nasional
Viral Puluhan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan, Diduga Akibat Perselisihan Kepemilikan Tanah
Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel dengan logo Pengadilan Negeri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAWA BARAT - Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Senin (14/10/2024) lalu.
Adapun kertas segel bertuliskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PN Indramayu, lengkap dengan logo dan alamatnya.
Di bagian tengah kertas segel tersebut terdapat tulisan: berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm, DISEGEL.
Kertas yang ditempel lengkap dengan narasi ancaman pidana bagi yang merusak segel.
Pemerintah Desa Panyindangan menduga penyegelan dipicu perselisihan antar warga yang saling mengklaim hak atas tanah makam tersebut.
Kepala Desa Panyindangan, Ono Daryono, menjelaskan bahwa peristiwa ini viral setelah beredar video perselisihan warga di area makam, pada Sabtu (12/10).
Ono mengaku langsung ke lokasi setelah mendapat laporan, namun perselisihan sudah selesai ketika ia tiba.
“Meskipun sempat berselisih, tidak ada pengrusakan yang serius karena pemilik kuburan berdalih sedang membersihkan makam. Perselisihan pun bisa dilerai,” kata Ono.
Ia mengaku belum mengetahui siapa yang memasang stiker "DISEGEL" di makam tersebut.
Ono dan perangkat desa lain juga belum mendapatkan informasi jelas mengenai kapan dan siapa yang menempelkan segel tersebut.
"Terkait segel ini, saya baru tahu dari media sosial. Yang membuat aneh, segel itu terdaftar sejak tahun 2022, tapi baru dipasang di tahun 2024. Kalau putusan sudah inkrah, seharusnya segel langsung dipasang," ujar Ono saat ditemui di lokasi.
Ono juga menyoroti terkait keaslian segel tersebut.
Menurutnya, jika segel itu dikeluarkan oleh pengadilan, biasanya pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk pengawalan di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, dalam kasus ini desa tidak mendapatkan informasi apapun dari pengadilan dan baru mengetahuinya melalui media sosial.
Ono menduga bahwa penyegelan makam ini terkait perselisihan antar warga yang mengklaim hak atas tanah makam.
Menurutnya, perselisihan warga sudah berlangsung lama dan masih dalam proses penanganan pengadilan di Indramayu.
Bahkan pemerintah desa sudah beberapa kali berusaha memediasi kedua belah pihak, tapi selalu terkendala karena salah satu pihak tidak datang.
"Kami sudah berusaha mempertemukan kedua pihak, tapi seringkali hanya satu pihak yang hadir. Kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, kami berharap kedua belah pihak menyelesaikannya di pengadilan agar masalah ini bisa segera terang dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut," harap Ono.
Sementara Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.
PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.
Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.
“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).
Ia mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.
Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.
Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.
Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.
Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.
“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.
Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.
Selain itu jika pun ada penyegelan, kata Adrian, bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.
PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya sebuah foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh PN Indramayu viral di media sosial.
Makam tersebut berlokasi di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari ribuan makam di sana, hanya ada 12 makam yang terdapat segel stiker. (tribunnetwork)
| 2 Mahasiswi Tewas Seketika Tertabrak Bus padahal Sudah Mau Wisuda |
|
|---|
| Begal Bersenjata Soft Gun Babak Belur setelah Duel dengan Korban, Ternyata Atlet |
|
|---|
| Kenal Melalui MiChat, Ihsan Tergiur Tawaran Novrianto, Padahal Sudah Punya Istri |
|
|---|
| Situasi Terkini di Depan Kantor Bupati Pati Seusai Sudewo Lolos Pemakzulan |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Ihsan, Pernah Hubungan Sejenis dengan Novrianto di Ruko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Makam-makam-di-TPU-Ketepeng-Reges-di-Indramayu-disegel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.