Berita Terkini Nasional

Situasi Terkini di Depan Kantor Bupati Pati Seusai Sudewo Lolos Pemakzulan

Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BATAL DIMAKZULKAN - Bupati Pati Sudewo saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pati - Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat (31/10/2025).

Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati Sudewo lolos dari pemakzulan setelah enam fraksi DPRD Pati tak setuju dan hanya fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan.
  • Massa kecewa membakar foto dan ban di depan Kantor Bupati, menilai DPRD memanipulasi fakta dan mengkhianati rakyat.
  • DPRD merekomendasikan Sudewo memperbaiki kinerja usai 12 temuan pelanggaran kebijakan.

Massa yang kecewa pun sempat membakar foto Sudewo di depan gerbang Kantor Bupati Pati. Sebelumnya massa juga sempat membakar ban di sisi utara alun-alun Pati.

Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pati.

Dalam sidang tersebut, hanya 1 fraksi yakni PDI Perjuangan yang setuju Sudewo dimakzulkan. Sementara 6 fraksi lainnya mengusulan perbaikan kinerja.

SOSOK SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Sosok Sudewo disorot usai naikkan tarif pajak bumi dan bangunan.
SOSOK SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Sosok Sudewo disorot usai naikkan tarif pajak bumi dan bangunan. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Pemakzulan adalah proses hukum atau politik untuk memberhentikan pejabat tinggi negara (seperti presiden, wakil presiden, atau hakim agung) karena melanggar hukum, konstitusi, atau menyalahgunakan kekuasaan. Proses ini biasanya dilakukan oleh lembaga legislatif dan diatur secara resmi dalam undang-undang atau konstitusi negara.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta terkait batalnya Bupati Pati Sudewo untuk dimakzulkan.

"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh.

Bagi Teguh, secara logika dan secara fakta berikut keterangan yang diambil pansus DPRD Pati sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggara norma etika kepemimpinan.

"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat," katanya.

Sebelumnya dalam sidang paripurna DPRD Pati terkait hak angket, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemberhentian.

Sisanya mengusulkan perbaikan kinerja.

"DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Partai atau Dewan Perwakilannya Sudewo," katanya.

Bersamaan dengan paripurna, ribuan warga menggelar aksi di Alun-alun Pati. Mereka berharap agar Sudewo untuk dilengserkan.

Namun rupanya hal tersebut tak terjadi. Sudewo tidak jadi lengser.

Baca juga: Tok! Bupati Sudewo Lolos Pemakzulan, 6 Fraksi Menolak, hanya PDIP yang Setuju

6 Fraksi Tak Setuju

Adapun fraksi yang tidak setuju pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati yakni berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved