Berita Lampung

Residivis Peras Warga Pringsewu Lampung Modus Ngaku Intel Korem

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menangkap seorang pelaku curas yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung ditangkap karena peras warga Pringsewu.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem. 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman mengatakan, pelaku diketahui bernama Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Dia menjelaskan bahwa Redi ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Herman menerangkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekira pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. 

“Ya, saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku,” kata Herman, Senin (21/10/2024).

Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. 

“Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” jelas Iptu Herman, Senin (21/10/2024).

Dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. 

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. 

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur.

Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. 

Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. 

Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

"Pelaku berikut Brang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental,” terang Herman.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved