Berita Terkini Artis
Sandra Dewi Dijadwalkan Hadiri Sidang Harvey Moeis, Bantah Terima Rp 3,5 M
Sandra Dewi dijadwalkan hadiri sidang Harvey Moeis untuk membantah menerima Rp 3,5 miliar dan 88 tas mewah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Sandra Dewi dijadwalkan jadi saksi lagi dalam sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis.
Pada 10 Oktober 2024 lalu, Sandra Dewi sudah menjadi saksi dan dalam pekan ini akan hadiri lagi sebagai saksi.
Rencananya Sandra Dewi akan buktikan dirinya tidak terima hasil dari TPPU Harvey Moeis di perkara korupsi PT Timah.
"Insya Allah hadir," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, saat dikutip Kompas.com, Minggu (20/10/2024).
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Sandra Dewi memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya.
Sandra Dewi diharapkan dapat membuktikan bahwa tuduhan mengenai sejumlah aset yang disebut terkait dengan TPPU suaminya tidak benar.
"Insya Allah sudah," ujar Arthur.
Sandra telah menyiapkan berbagai dokumen untuk keperluan pembuktian tersebut.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar.
Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desmeber 2019.
Namun demikian, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Selama 8 Tahun
Sandra Dewi mengaku tolak nafkah dari Harvey Moeis selama 8 tahun menikah.
Sandra Dewi pun mengungkap alasannya tolak nafkah dari Harvey Moeis selama menikah.
Pernyataan itu disampaikan Sandra Dewi saat jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/10/2024).
Di persidangan kali ini, Sandra Dewi ditanya soal nafkah yang diberikan oleh Harvey Moeis selama menikah.
Melansir dari Grid.id dari Tribuntrends.com, Harvey tak pernah mau menerima nafkah dari suami untuk kepentingan prinadi.
Sandra mengaku menerima nafkah itu untuk kebutuhan rumah dan anak.
Bahkan, uang itu langsung ditransfer Harvey pada asisten pribadi Sandra Dewi.
"Ibu kan istri Terdakwa ya, apakah setiap bulan Terdakwa ini memberikan uang?" tanya hakim anggota, Jaini Basir di ruang sidang.
"Kepada saya tidak Yang Mulia. Tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," jawab Sandra.
Sandra menjelaskan alasan suaminya mentransfer uang kepada asisten pribadinya.
"Karena saya meminta tolong asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra Dewi.
"Tapi untuk kebutuhan saya sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," tegas Sandra.
Tentu saja, hakim langsung bertanya alasan Sandra menolak nafkah dari suami.
Diakui Sandra Dewi, ia sudah memiliki penghasilan sendiri.
Oleh karena itu, ia menolak nafkah dari suaminya.
"Bukankah itu suatu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan dia berapa kan diserahkan ke istri, itu kan umumnya begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup," jawab Sandra.
Sandra mengatakan tidak pernah meminta uang sejak memiliki penghasilan sendiri.
"Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri Yang Mulia, saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini.
Kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," jawab Sandra.
"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," ucap Sandra lagi.
Tak hanya itu, Sandra juga mengaku tak pernah menerima hadiah dari suami sejak menikah, kecuali cincin pertunangan dan cincin pernikahan.
Begitu juga saat ditanya soal penghasilan Harvey Moeis, Sandra mengaku tidak tahu karena memiliki perjanjian pisah harta sejak awal menikah.
"Saudara tahu penghasilannya per bulan bulan atau per tahun?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia. Saya tidak pernah bertanya karena kami pisah harta dari awal sebelum menikah," jawab Sandra.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus itu.
Melansir dari Kompas.com, korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Lisa Mariana Ternyata Sudah Lama Pisah Ranjang dengan Suami |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Lanjutkan Proses Hukum Lisa Mariana Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Yakin 1.000 Persen Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Tetap Sama Jika Diulang |
![]() |
---|
Gisel Grogi Beradegan Mesra dengan Nicholas Saputra di Film Terbaru |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Kembali Sambangi Bareskrim Polri, Diperiksa soal Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.