Berita Terkini Nasional
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah mendengar adanya giat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut.
Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Permukiman di Deli Serdang, 5 Orang Tewas |
|
|---|
| Terkuak, Mahasiswa yang Rekam Dosen Ternyata juga Beraksi di Toilet SPBU |
|
|---|
| Niat Bercanda Malah Berujung Maut, SAA Disiram Bensin lalu Dibakar Temannya |
|
|---|
| Motif Ayah Kandung Jual Anaknya Rp500 Ribu via Medsos ke Pria Hidung Belang |
|
|---|
| Pembunuh Bu Dosen di Jambi Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Ditangani 3 Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Edward-Tannur-dinonaktifkan-dari-komisi.jpg)