Berita Terkini Nasional

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Anggota DPR RI Edward Tannur (kanan) dinonaktifkan dari komisi buntut ulah anaknya Ronald Tannur yang aniaya pacarnya hingga meninggal. Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah mendengar adanya giat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut.

Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved